SuaraKalimantan.com, Sukamara
Sektor pertanian menjadi urutan teratas yang mampu mendongkrak pertumbuhan perekonomian Indonesia terutama di perkebunan. kelapa sawit yang menjadi andalan di sektor perkebunan tentunya juga mendapatkan perhatian pemerintah terutama perkebunan rakyat.
Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan salah satu Program Strategis Nasional sebagai upaya Pemerintah untuk meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit, dengan menjaga luasan lahan, agar perkebunan kelapa sawit dapat dimanfaatkan secara optimal, sekaligus untuk menyelesaikan masalah legalitas.
Program PSR ini pun sampai ke Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah di tahun 2022 salah satunya di dapat kan oleh Poktan Sukses Bersama yang masuk di wilayah Desa Kartamulia.
Awak media ini berkesempatan mewawancarai Ketua Poktan Sukses Bersama Kisno mengatakan bahwa kelompok yang di pimpinnya ini mendapatkan bantuan program pemerintah yaitu Program PSR di tahun 2022.
Saat ini luas lahan yang sedang dalam proses pekerjaam tanam kepala sawit kurang lebih 25 hektar dari total luas tanam 122,817 Hektar.
Melihat dari tanaman yang sudah ada ini tentunya sangat besar harapan kami bahwa tanaman ini akan berkembang dengan baik pula di masa mendatang.
Bantuan yang di terima baik itu untuk bibit kepala sawit dipastikan sudah ada sertifikasinya dalam satu hektar ada bibit pohon sebanyak 130 – 140 batang.
Selain itu pupuk dan juga peralatan pertanian juga di dapatkan oleh kami sama tidak ada beda antara Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta anggota kelompok.
Kisno menegaskan yang berbeda itu adalah luas tanam masing-masing dari luasan setengah hektar sampai 4 hektar itu saja.
Kisno di dampingi, Sekretaris dan Bendahara dan beberapa anggota tidak lupa pula mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah yang telah memberikan program PSR ini.
“Kami akan menjaga dan merawat kepala sawit ini sebagaimana komitmen awal kami membentuk kelompok dan menjalankan program bantuan dari Pemerintah ini,” Tutup Kisno, pada Jumat (11/3/2022).
Yohanes Eka Irawanto, SE