BATULICIN, Suarakalimantan.com – Unit Reskrim Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu menangkap dua orang diduga terlibat dalam aksi pencurian Handphone yang terjadi dikawasan Desa Mekar Jaya, Kecamatabn Angsana, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Keduanya berinisial GM, alias Anggut (37) warga Desa Sepunggur, Kusan Hilir, kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dan SY (36) yang merupakan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas setempat AKP H. Made Rasa, ketika dihubungi media ini Rabu, (9/12/2022) membebarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Ya benar, kami telah mengamankan diduga pelaku pencurian HP,” kata Made.
Made menyebut keduanya ditangkap pada selasa (8/3) sekitar pukul 17.00 wita, oleh Unit Reskrim Polsek Angsana yang dibackup Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek satui.
Terakhir mereka melakukan aksi pencurian di lingkungan RT05 Desa Mekar Jaya. Pada Minggu, (20/2) lalu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta.
Kepada penyidik, mereka mengaku telah melakukan 15 kali pencurian, di rumah warga di wilayah hukum Kecamatan Angsana.
“Sementara dari pengakuan tersangka melakukan pencurian di Angsana sebayak 15 tempat kejadian perkara (TKP),” katanya.
Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut. (bar)