SUAKA – BANJARMASIN. Berdasarkan undang – undang Otonomi Daerah dimana pelayanan air minum merupakan pelayanan dasar masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing – masing, pemerintah pusat menangani yang bersifat strategis nasional dan tujuan tertentu sedangkan Provinsi menangani lintas kabupaten/Kota dan bantuan atasan bawahan serta kabupaten/kota menangani di wilayah kabupaten/kota.
Dalam tulisan kami terdahulu dijelaskan bahwa inisiatif dimulai dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR membangun ribuan unit SPAM di seluruh Indonesia, kemudian atas modal dasar unit SPAM tersebut secara bertahap dibangun PDAM masing – masing kabupaten/Kota dan terus berkembang sampai sekarang.
Pembinaan PDAM/BUMD air minum secara teknis dilakukan oleh kementerian PUPR sedangkan secara kelembagaan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan terus dilakukan sampai saat ini.
Pembinaan khususnya kelembaga oleh Kementerian dalam negeri telah mengatur mulai sistim organisasi, akuntansi, kepegawaian, syarat menjadi direksi dan dewan pengawas dan sistem penggajiannya, terakhir dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aggota Dewan Pengawas atau Komisari dan Anggota Direksi BUMD.
Dalam PP 54 diatur mengenai pembentukan BUMD Air minum yang semula Perusahaan Daerah Minum kabupaten/Kota menjadi Perumda Air Minum untuk yang pemilik sahamnya hanya satu pemerintah daerah dan Perseroda Air Minum untuk yang pemilik saham lebih dari satu Pemerintah Daerah, sebagaimana PDAM yang ada di Kalimantan Selatan karena Pemerintah Provinsi sejak Gubernur bapak Rudy Arifin telah memberikan penyertaan modal kepada semua PDAM di Kalimantan Selatan, sehingga semua PDAM di Kalimantan Selatan menjadi PERSERODA Air Minum.
Salah satu maksud dan tujuan dikeluarkannya PP 54 adalah untuk menciptakan BUMD dikelola secara professional untuk dapat memberikan pelayanan publik yang terbaik dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dalam bidang air minum yang memenuhi syarat kesehatan.
Hasil pengelolaan BUMD tersebut secara periodik (minimal setahun sekali) harus disampaikan kepada masyarakat melalui Media Cetak/Elektronik yang dapat di akses secara luas oleh masyarakat, karena BUMD Air Minum modalnya bersumber dari APBD dan APBN, sehingga dapat diketahui untung atau rugi dan bagaimana kinerjanya setiap periode tersebut, apakah raportnya hijau, kuning atau merah.
Agar supaya mendapat hasil lebih baik, maka diperlukan pengelola yang professional, Untuk memperoleh pengelola BUMD yang professional telah diatur dalam PP 54 dan Permendagri tersebut; mulai dari rekruitmen Dewan Pengawas/Komisaris, Direksi BUMD dan maksimal masa jabatan yang diperkenankan diatur dengan persyaratan yang cukup memadai dan diumumkan secara terbuka untuk umum serta dilakukan uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka oleh tim penguji yang professional, tidak boleh asal-asalan. PP 54 Pasal 38 hurup g menyebutkan usia tertinggi 60 tahun.
Penilaian berdasarkan buku kinerja BUMD tahun 2021 yang diterbitkan oleh oleh Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya yang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) dapat dijadikan acuan kebijakan Pemerintahan Daerah.
Sebagai contoh nilai kinerja BUMD pada tahun 2018 berada pada angka 3,40 kemudian pada tahun 2019 pada angka 3,29 dan kemudian pada tahun 2020 pada angka 3,01 ini menunjukan tren menurun. Maka menurut pandangan kami hal seperti tersebut diatas Dewan Pengawas/Komisaris dan Direksi tidak layak diangkat kembali.
Diharapkan diperoleh Dewan Pengawas/komisaris dan direksi yang professional, dalam hal perpanjangan jabatan Dewan Pengawas/Komisaris dan Direksi, harus dilihat/diperhatikan kinerja masing-masing dalam 2 sampai 3 tahun terakhir, dan sangat diperlukan peran Pemerintah Provinsi Kalsel terkait pembinaan BUMD air minum di Kalimantan Selatan.
Dengan terbentuknya Perseroda Air Minum di Kalimantan Selatan di seluruh kabupaten/Kota yang merupakan Record tersendiri se Indonesia, dimana Pemerintah Provinsi sangat berperan memajukan pelayanan air minum di Kalimantan Selatan dan diharapkan terus dikembangkan lagi sebagaimana Bank Pembangunan Daerah/ Bank Kalsel.
Dalam bentuk Perseroda Air Minum sekarang, maka Pemegang saham dalam hal ini diwakili Komisaris dalam melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap saat bilamana diperlukan, misalnya ada masukan dari masyarakat terhadap pengelolaan BUMD Air Minum tersebut, atau ada usulan masyarakat di suatu daerah yang belum mendapatkan pelayanan air minum.
Begitu pula penggunaan keuntungan yang diperoleh untuk menambah atau meningkatkan jangkauan pelayanan yang belum mendapat pelayanan air minum, misalnya menambah jaringan pipa, atau pompa booster untuk menambah agar air sampai ke daerah – daerah ujung pipa.
Demikian kami pemerhati pelayanan air minum berharap semakin banyak masyarakat mendapatkan pelayanan air minum yang menyehatkan.
Penulis adalah Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) dan juga mantan Karyawan PDAM, Aktifis, Pemerhati Sosial/Politik.
Penerbit : tim suarakalimantan.com
Dibaca 34 kali.