SUAKA – KOTABARU. Kejaksaan Negeri Kotabaru melakukan penggeledahan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kotabaru, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2020 sampai 2021 yang diduga penggunanya fiktif.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Dr.Andi Irfan Syafruddin SH.MH, menyampaikan” dalam jumpa pers diruang kerjanya, Kejaksaan Negeri Kotabaru, benar melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kotabaru dengan adanya laporan dugaan penyalahgunaan anggaran 2020 dan 2021. Kamis (24/2/2022).
Ia juga mengatakan,” Kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kejanggalan yang diduga mengakibatkan kerugian negara 1,9M, persatu tahun, sehingga pemeriksaan ini dari tahap penyelidikan naik menjadi penyidikan.
Sementara itu, beberapa saksi – saksi sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan tapi belum mengarah menjadi tersangka.
Dari hasil pemeriksaan ini belum ada yang tersangka, karena masih mengumpulkan data dan bukti – bukti yang akurat.
Sambung Irfan, Yang lebih memperhatinkan lagi, karena pihak yang kesandung kasus ini masih kembali mengajukan anggaran 2022 dengan penggunaan yang sama.
“Ya,bwaktu dekat ini mungkin ada yang sudah tersangka,” tandasnya. (wan/dam)