SuaraKalimantan.com Sukamara
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar berkenan menemui Bupati Sukamara, H. Windu Subagio dan rombongan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Rabu (16/2/2022), di Jakarta.
Dalam pertemuan itu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, meminta agar kawasan transmigrasi harus bebas dari masalah hukum maupun sosial.
Selain itu, kawasan tersebut layak huni, berkembang, dan layak usaha. Dengan demikian, kawasan transmigrasi berpeluang menjadi pusat ekonomi baru dan bermanfaat bagi warga transmigran.
“Semua lahan yang akan dijadikan kawasan transmigrasi harus dipastikan memenuhi syarat. Jika masih ada persoalan harus diselesaikan dengan cepat oleh Pemerintah setempat dulu, ” ucap Halim.
Gus Halim menambahkan, status penyediaan tanah dalam pembangunan kawasan transmigrasi adalah hal krusial.
Menurut dia, permasalahan tanah, hutan desa, dan kawasan transmigrasi sering menjadi polemik dari masa ke masa.
Sementara itu Bupati Sukamara H. Windu Subagio, menegaskan bahwa grand desain dan persyaratan yang menjadi kewajiban persyaratan sesuai arahan dari Kementerian sudah di penuhi.
“Untuk permohonan SDT 90 KK tahun 2022 SP I Pulau Nibung sudah terpenuhi secara keseluruhan, semoga target 2022 atau 2023 sudah bisa dilaksanakan program Transmigrasi awal untuk 90 KK dulu,” Tegas Bupati saat di Temui di ruang kerja nya pada Senin (21/2/2022).
Bupati juga menegaskan bahwa program Transmigrasi di Kabupaten Sukamara nantinya sangat di harapkan akan membawa dampak baik bagi pembangunan berkelanjutan dan juga membawa dampak baik secara ekomomi bagi warga sekitar lokasi Transmigrasi.
Tentunya peserta transmigrasi baik dari lokal dan yang di datangkan dari luar Kalteng bisa bersama memiliki komitmen yang baik untuk kehidupan yang lebih baik lagi di masa mendatang.
Yohanes Eka Irawanto, SE