SUAKA – KOTABARU. Anggota DPRD kabupaten Kotabaru selaku anggota Komisi I Juga salah satu politisi Partai Perindo Rabbiansyah S.Sos, angkat bicara terkait Keluarnya Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang persyaratan Jaminan Hari Tua. Yang isi poin dari Permenaker tersebut adalah JHT baru boleh di ambil minimal usia 56 tahun.
Rabbiansyah mengatakan,” Kalau melihat isi poin permenaker nomor 2 tahun 2022 yang berbunyi, JHT bisa diambil minimal usia 56 tahun, bagi buruh atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hendak mengambil JHT ini adalah kebijakan menyakiti bagi kaum buruh, belum lagi di rontokannya atas UU Ciptakerja dan 4 turunannya.
” Saya selaku anggota DPRD kabupaten Kotabaru dari Komisi I mengutuk keras kebijakan tersebut,” Tegas Roby.
Kenapa kita mengutuk keras karena pertama iuran JHT kan 2% dari gaji jelas di bayarkan setiap bulan dari pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, jadi tidak ada uang pemerintah sedikitpun.
Yang lebih memperhatikan adalah pekerja yang berhenti di perusahaan sebelum usia 56 tahun, maka akan terganjal pencairan mereka, yang seharusnya bisa diambil buat modal usaha dll.
Selain berhenti juga yang kena PHK tetapi usia di bawah 56 tahun, mereka tidak bisa mengambil JHT mereka yg notabene itu asuransi mereka yang harusnya setelah 1 bulan berhenti mereka bisa mengurus pencairan JHT mereka.
“Pertanyannya untuk apa uang karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang setiap bulan mereka bayarkan iurannya 2% dari gaji, sementara pada saat mereka berhenti JHT tidak bisa di cairkan,” ungkapnya.
Sambung Roby,” Saya ini berlatar belakang buruh sebelum masuk anggota DPRD, jadi permenaker ini sangat menyakitkan kaum buruh sehingga saya mengutuk keras kebijakan ‘ngaco’ dari Kemenaker, lagi – lagi menyengsarakan kaum buruh, bukan berusaha memberikan kesejahteraan tetapi menyengsarakan para kaum buruh.
‘jadi saya berharap kebijakan ngaco ini dicabut dan kalau tidak lebih baik menteri tenaga kerja undur diri saja, dari pada kebijakannya selalu menyakitkan hak buruh selama ini,” pungkas Roby.(wan/dam)