SUAKA – KOTABARU. Dengan Keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua, didalamnya ada poin menyebutkan bahwa JHT baru boleh diambil setelah usia sampai 56 tahun.
Atas Keluarnya Permenaker ini anggota DPRD Kotabaru Rabbiansyah, angkat bicara, ia mengatakan” Isi poin dari Permenaker tersebut, bagi buruh atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah kebijakan menyakitkan bagi kaum buruh.
” Kebijakan pemerintah ini sudah menyakiti kaum buruh belum lagi di rontokan atas UU Ciptakerja dan 4 turunannya,” ungkap Rabbiansyah anggota DPRD dari Komisi I juga politikus dari partai perindo.
Lebih lanjut Roby memaparkan,” Bahwa aturan pemerintah ini sangat menyakitkan kaum buruh dimana
pertama iuran JHT kan 2% dari gaji jelas di bayarkan setiap bulan dari pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan disini tidak ada uang pemerintah sedikitpun, bagaimana mereka yang berhenti di perusahaan sebelum usia 56 tahun.
” Aturan ini membuat terganjal karyawan untuk mencairkan JHT yang seharusnya bisa d buat modal usaha dll,” terangnya.
Yang menyakitkan lagi karyawan kena PHK tetapi usia di bawah 56 tahun, mereka tidak bisa mengambil JHT mereka yang notabene itu asuransi mereka yang seharusnya setelah 1 bulan berhenti mereka bisa mengurus pencairan JHT mereka.
“Ini menjadi pertanyaan untuk apa uang karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang setiap bulan mereka bayarkan iurannya 2% dari gaji sementara pada saat mereka berhenti JHT tidak bisa di cairkan,” ucap Roby.
Sambung Roby, Saya bicara ini karena saya berlatar belakang buruh sebelum anggota DPRD untuk itu, saya mengutuk keras kebijakan yang menyakitkan dari Kemenaker, lagi – lagi menyengsarakan kaum buruh, bukan berusaha memberikan kesejahteraan, tetapi lagi – lagi menyengsarakan.
“Lebih baik menteri tenaga kerja undur diri saja dari pada kebijakannya selalu menyakitkan hak buruh selama ini,” pinta Roby. (wan/dam)