Penetapan Tarif Air Minum PDAM Kotabaru Sebesar 2.500, Masih Rendah Dari 12 Kabupaten/Kota Di Kalimantan Selatan

SUAKA – KOTABARU. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM )Kotabaru menggelar sosialisasi terkait kenaikan tarif air minum yang dihadiri Sekdakab Kotabaru H.Said Akhmad,Rudi Suryana dari Akademisi, Anggota DPRD Kotabaru,Ketua MUI Kotabaru,TNI Polri, Tokoh Masyarakat dan Undangan lainnya.

Sosialisasi ini dilakukan sehubungan dengan adanya penetapan tarif air minum yang ditetapkan oleh gubernur Kalimantan Selatan.Bertempat diruang opertion room Setda Kotabaru.Selasa (15/2/2022).

Menurut PLT.Direktur PDAM Kotabaru Tri Basuki. Dengan dilakukannya sosialisasi atas dasar adanya penetapan surat keputusan gubernur Kalimantan Selatan tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Dengan dasar inilah pemerintah daerah melalui PDAM segera sosialisasi terkait kenaikan tarif air minum kabupaten kotabaru.

Kenaikan tarif air minum ini semua golongan, mulai seribu rupiah sampai dua ribu lima ratus rupiah.

“Pemberlakukan pembayaran dimulai pada rekening bulan Maret dan dibayarkan pada bulan April,”tegas Tri Basuki.

Lanjut Tri, Dengan adanya penilaian kinerja PDAM seluruh Indonesia memang masih terdapat 42 persen PDAM seluruh Indonesia mengalami kerugian, jadi memang salah satu upaya kementerian dan gubernur Kalsel untuk mendorong pemerintah daerah melakukan penyesuaian tarif.

“Tarif air minum yang selama ini PDAM Kotabaru hanya berkisar seribu rupiah dengan adanya penetapan kenaikan tarif air minum sebesar dua ribu lima ratus rupiah ini kita bisa terbantu walaupun masih terendah dari 12 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan,”ucap Tri.

Dengan dasar kenaikan tarif air minum ini,PDAM juga merasa terbantu terkait adanya tuntutan biaya operasional, mengingat perlunya pembiayaan infrastruktur sarana prasarana yang dibangun dari bantuan APBN dan DAK dan konsekuensinya sarana prasarana itu sangat membutuhkan biaya operasional besar untuk mengoperasikan bantuan tersebut.

“Kita berharap biaya operasional tersebut mampu membiayai dengan adanya penetapan tarif air minum.Sehingga akan membantu biaya operasi sarana prasarana yang ada,”pinta direktur PDAM Kotabaru.

Baca Juga:  Satgas TMMD Kejar Target Pembuatan Badan Jalan

Sementara itu, Rudi Suryana dari Akademisi mengatakan, kenaikan tarif air minum sesuai dengan beberapa kajian yang ada jadi mau tidak mau harus PDAM menaikkan tarif.

Kenaikan tarif air minum perlu di apresiasi dengan keputusan pemerintah daerah karena keputusan yang dikeluarkan oleh gubernur masih jauh lebih rendah dari keputusan pemerintah daerah.

Keputusan gubenur terkait tarif batas atas sebesar 12.000 dan tarif batas bawah sebesar 4.476 tidak sama karena batas rendah masih rendah lagi yang ditentukan Pemerintah daerah hanya 2.500.

Dengan kenaikan tarif ini diminta PDAM untuk dapat meningkatkan pelayanan maksimal dan dilakukan evaluasi terus menerus.

“Jadi keputusan pemerintah daerah ini masih wajar atas kenaikan tarif air minum di PDAM Kotabaru,”Imbuh Rudi Suryana.

Sementara di tempat sama, Rony juga Tokoh Masyarakat dan perwakilan pelanggan PDAM menambahkan, Sosialisasi Kenaikan tarif air minum ini pasti mengalami pro-kontra tapi mudah-mudahan dengan adanya penyesuaian tarif bisa diterima masyarakat pelanggan walaupun ada beban tambahan masyarakat,

Tetapi juga kita akan melihat adanya sistem penghematan pelanggan terhadap pengguna air bersih.

“Karena tarif ini masyarakat bisa akan menghemat supaya pembayaran tidak terlalu meningkat naik,”terang Rony.

Berharap kepada PDAM lebih meningkatkan kualitas,kontinyuitas dan kuantitas air yang dialirkan ke seluruh pelanggan.

Diminta PDAM agar pelayanan lebih cepat dan lebih tanggap terhadap permasalahan atau gangguan penyaluran air.

” Dengan adanya kenaikan ini masyarakat pelanggan akan lebih hemat dan bijaksana menggunakan air bersih,” harap Rony. (wan/dam)

Dibaca 316 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top