BATULICIN, Surakalimantan.com – Pria bernama Sandri, warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tega mencabuli anak tirinya yang baru berumur 15 tahun.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah pelapor mendapat kabar dari Sahrawi, kemudian pelapor mendatangi kediaman korban dan setelah itu melaporkan perilaku cabul ayah tirinya tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas setempat AKP H. Made Rasa, saat dihubungi media ini Senin, (14/2/2022) mengatakan, kejadian terjadi pada kamis, (10/2) sekitar pukuk 20.30 wita.
Menurut Made, berdasarkan keterangan pelapor, pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 20 kali.
Pelaku sendiri ditangkap Personel unit PPA yang di backupa unit Resmob Polres Tanah Bumbu pada Minggu, (13/2) dikediamannya. (bar)