LP di SP3 kan, Paman Jawa Ngadu Ke Propam Polda Kalsel

Poto Abd Harmaen didampingi Pengacara Aspihani Ideris saat mengadu Ke Polda Kalsel Bidang Propam

BANJARMASIN, Suarakalimantan.com – Abd. Harmaen alias Paman Jawa mengadu ke Polda Kalsel Bidang Propam atas menghentikan penyelidikan terhadap laporan polisi yang dibuatnya. Disaat pihak Reskrim Polsekta melakukan gelar perkara, ternyata mereka beranggapan laporan polisi kami itu dianggap bukan merupakan tidak pidana, kata Abd. Harmaen kepada sejumlah wartawan, Senin (14/2/2022) disaat keluar dari ruang Kasubbid Paminal Bidang Propam Polda Kalsel.

“Saya melaporkan atas hasil gelar perkara Polsekta Banjarmasin Selatan ini disaat mereka menghentikan penyelidikan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/248/XII/2021/SEKTOR BJM SELATAN/RESTA BJM/POLDA KALSEL tertanggal 02 Desember 2021 yang saya buat dulu,” ujar Paman Jawa, yang dibenarkan oleh sejumlah pengacara yang mendampinginya.

Menurutnya, pihaknya mendatangi Polda Kalsel Bidang Propam ini dikarekan laporan Polisi atas penyerangan dan pengrusakan spanduk oleh Muchlisin alias Isin dan Murhasani alias Hasan yang di perintahkan oleh Atonyanor alias Toni bin ZA Hasan dihentikan dengan alasan pasal 406 KUHP tidak masuk di karenakan spanduk masih bisa dipakai.

“Spanduknya robek dan kayu penyangga spanduk tersebut patah, apakah itu bisa dikatakan bisa dipakai, kan aneh mereka itu (red Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan), ada apa ini?, semoga dengan adanya laporan saya ke Propam Polda Kalsel ini hukum bisa berjalan dengan semestinya,” kata Paman Jawa.

Ahlia, salah satu saksi mengatakan, kedatangannya bersama rombongan ke Propam Polda Kalsel ini hanya minta ke adilan benar-benar dijalankan.

“Para terlapor di kampung bacaca benar, terkesan mereka sudah kebal hukum. Saat itu saya bersama puluhan warga kebetulan berada di tempat pengrusakan spanduk milik Paman Jawa, dua orang yang melakukan pengrusakan tersebut sampai menantang ngajak berkelahi orang-orang yang berada di sekitarnya, saya mendengar dan melihat sendiri Isin dan Asan menarik spanduk yang terpasang tersebut hingga robek, dan bahkan kayu penyangganya patah. Jadi sangat aneh pihak Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan mengehentikan penyelidikan atas laporan Pamna Jawa. Semoga pihak Propam Polda Kalsel benar-benar menindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  Gelar Doa Bersama Korem 101/Antasari Dalam Rangka Menyambut Tahun Baru 2021

Pengacara Aspihani Ideris mengatakan, sangat aneh sekali kalau pihak Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan unsur 406 KUHP tidak masuk dalam laporan polisi Abd. Harmen alias Paman Jawa dan mengatakan bahwa penghancuran yang di laporkan ”BUKAN TINDAK PIDANA”

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

“Coba kita telaah dengan benar bunyi Pasal 406 di atas; Barang siapa; dengan sengaja dan melawan hukum yakni perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu; dan selanjutnya berkaitan barang yang di hancur itu seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, maka masuklah pidananya. Pihak Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan harus belajar lagi hukum yang sebenarnya, jangan asal tafsirkan fakta hukum itu sendiri. Apalagi disaat gelar perkara tersebut mereka tidak melibatkan kami sama sekali sebagai pelapor, ini jelas mereka sudah salah langkah” ujar Aspihani.

Menurut Aspihani, sikap Penyidik Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan menyimpulkan bahwa laporan bapak Abd Harmen adalah bukan tindak pidana terkesan tergesa-gesa.

“Berbicara dari segi hukum, perbuatan mereka yang melakukan pengrusakan spanduk milik Abd. Harmein di atas tanah milik dia itu adalah jelas sebuah perbuatan tindak pidana sebagaimana dijelaskan pada Pasal 406 dan 170 KUHP, karena disaat mereka melakukan pengrusakan itu tidak sendirian, melainkan terbukti hasil penyelidikan pihak Polsekta Banjarmasin Selatan bertiga, yaitu Toni sebagai orang yang memerintahkan, Isin dan Asan orang yang melakukan pengrusakan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemuda Kantongi Sabu, Ditangkap Polres Tapin

Diketika ditanya oleh awak media lokasi tempat kejadian perkara penyerangan dan pengrusakan spanduk tersebut, Aspihani menjawab bahwa tanah tersebut berada di Jalan Gerilya RT 027 RW 002 Kelurahan Kelayan Timur Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.

“Ya spanduk yang kami pasang berbunyi TANAH DENGAN UKURAN 9M x 42M MILIK ABD. HARMAEN (PAMAN JAWA DIKUASAI SEJAK TAHUN 1975 DENGAN KUASA HUKUM LAW FIRM ADVOKAT/PENGACARA ASPIHANI IDERIS & PARTNERS dengan terpampang foto saya sendiri,” ujarnya.

Aspihani mengharapkan, laporan kliennya ke Polda Kalsel Bidang Propam ini hukum benar-benar bisa ditegakkan dan pihak Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan melakukan gelar perkara kembali dengan benar-benar mengkaji Pasal 406 dan 170 KUHP sehingga terlapor secepatnya bisa ditahan.

“Harapan kami pelaku harus di tahan, karena pasal 170 KUHP saya rasa sudah memenuhi unsur, jika tidak di tindaklanjuti, Insya Allah kita terpaksa melanjutkan keranah Praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, guna berharap penegakan dan keadilan hukum itu masih ada di Bumi Lambung Mangkurat ini,” tukasnya. (Red)

 

Dibaca 85 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top