TANAH BUMBU, Suarakalimantan.com – Seorang Pria berinisial KS (35) berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, lantaran telah mengedarkan narkotika jenis sabu.
Sebelumnya, polisi telah menerima informasi dari masyarakat kalau di sekitar lokasi sering dijadikan transaksi narkoba.
Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan pemantauan disekitar lokasi, setelah mendapatkan kepastian kemudian tim melakukan penggerebekan.
“Dia ditangkap pada hari Jum’at, (11/2) sekitar pukul 20.45 wita, dikediamanya jalan Mutiara Desa Sungai Danau Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.” Kata Kapolres Tanah Bumbu saat dihubungi media ini Minggu, (13/2/2022) melalui Kasi Humas setempat AKP H. Made Rasa.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap diduga pelaku, benar saja petugas menemukan 9 paket narkotika jenis sabu seberat 94,54 gram dan satu butir narkotika jenis ekstasi warna hijau seberat 0,41 gram.
Made menyebut, selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya; dua unit handphone merk Vivo, dan Oppo, satu buah pintu lemari terbuat dari plastik, satu buah dompet warna coklat, dua buah timbangan digital, satu buah tas warna hitam, dan satu buah kantong kain warna hitam.
Selain itu, juga turut diamankan satu buah sendok plastik, satu buah sendok terbuat dari sedotan, satu bungkus plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp 550 ribu rupiah.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut.
Diketahui dari catatan kepolisian diduga pelaku juga merupakan residivis pengedar narkoba. (barlis)