SuaraKalimantan.com, Sukamara
Dalam rillis yang di sampaikan kepada awak media ini Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna membenarkan jika jajarannya telah melakukan penindakan tilang kepada 10 pemilik unit kendaraan roda dua (R2) di wilayah hukum Polres Sukamara dalam waktu sepekan ini terutama yang menggunakan Knalpot Brong.
Kegiatan penindakan ini berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya suara bising dari Knalpot Brong yang sangat meresahkan masyarakat dan juga para pengguna jalan lainnya di wilayah hukum Polres Sukamara.
Kapolres menuturkan bahwa dasar dari kegiatan ini adalah sesuai dengan Undang-Undang nomor : 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selanjutnya juga berkaitan dengan pasal 285 ayat 1 yang berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan termasuk Knalpot Brong dipidana dengan pidana paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu.
Kapolres kembali menegaskan saat ini kami tegas bahwa 10 unit kendaraan R2 yang terjaring karena menggunakan Knalpot Brong, jika ingin mengambil unit R2 nya kembali silahkan namun wajib melengkapi ketentuan yang berlaku, semisalnya dengan memasang Knalpot standar, spion, plat dan kelengkapan kendaraan R2 lainnya.
Selain itu juga wajib orang tua hadir di dalam pengambilan unit kendaraan R2 nya ketika semua ketentuan sudah terpenuhi.
Kapolres juga berujar, bahwa 10 unit kendaraan yang terjaring ini tempat di kenakan pasal tilang dan Knalpot Brong di sita sebagai barang bukti.
“Kami sangat berharap sekali di Wilkum Polres Sukamara kedepan di bisa zero Knalpot Brong. Upaya tegas akan kami ambil sesuai ketentuan perundangan yang berlaku jika masih ada yang menggunakan Knalpot brong,” Pungkas Kapolres Sukamara pada Rillis Jum’at (28/1/2022).
Yohanes Eka Irawanto, SE