Sejumlah LSM dan Ormas Kalimantan Pidanakan Edy Mulyadi

 

suarakalimantan.com, Banjarmasin – VIDEO viral Edy Mulyadi yang menyakiti hati masyarakat Kalimantan berujung dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel pada Senin (24/1/2022) pagi.

Statemen Edy dalam video berdurasi 23 menit 42 detik tersebut dinilai sangat menghina warga Kalimantan dan dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal antar masyarakat Indonesia.

Berbagai elemen masyarakat di Kalsel sontak bereaksi, LSM, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan unsur mahasiswa Kalsel. Seperti Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Kerukunan Dayak Kulawarga Borneo, Yayasan Kesejahteraan Masyarakat Suku Dayak Kalimantan, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalsel dan HMI Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalsel melaporkan pernyataan mantan caleg PKS resmi ke Ditreskrimum Polda Kalsel.

Direktur Eksekutif Lekem Kalimantan Aspihani Id.eris yang juga Ketua Umum Perkumpulan dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) ini menuntut dan melaporkan atas perkataan Edy Mulyadi yang sedang viral tersebut ke Dit Krimun Polda Kalsel.

“Dalam video viral tersebut dia mengatakan Kalimantan adalah tempat jin buang anak serta pasar kuntilanak dan genderuwo, pernyataan itu yang membuat hati kami sakit dan terdzolimi sebagai orang Kalimantan kesannya kita ini orang orang yang tidak beradab atau tak berpendidikan,” tutur Aspihani Ideris.

“Kami merasa dilecehkan dengan statemen tersebut, padahal Kalimantan juga bagian dari NKRI maka dari itu sudah jelas Edy ini melanggar undang undang ITE dan penyidik bisa langsung menahannya, dikarenakan ancaman pidananya diatas lima tahun, yakni enam tahun penjara” lanjutnya.

Aspihani menjelaskan bahwa Edy sudah melanggar ujaran kebencian yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP. “Bisa dia terlepas dari unsur pidana bila dia bisa membuktikan kata katanya tentang jin buang anak dan sarang kuntilanak genderowo benar-benar marak di Kalimantan. Kalau tidak bisa, biar dia minta maaf tetap secara hukum pidana tak bisa dihindarkan. Unsur pidana sangat jelas sudah terpenuhi, artinya hukum tetap harus berjalan,” tegasnya.

Baca Juga:  Pandangan Pasca Pertemuan Megawati, Prabowo dan Anies Baswedan serta Surya Paloh

Kata dosen Fakultas Hukum UNISKA ini, hukum harus menjadi “Panglima” jangan sampai hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas, tukas tokoh Aktivis Kalimantan ini.

Perihal video klarifikasi oleh Edy, tak ketinggalan, Ketua Umum Yayasan Kesejahteraan Masyarakat Suku Dayak Kalimantan, Wahyu Anwaris Syahadat  mengatakan, bahwa pihaknya tidak melihat adanya itikad baik atau kesungguhan dari Edy dalam meminta maaf dan terkesan main main. “Ada permintaan maaf dan klarifikasi, namun saya lihat permintaan maafnya tidak sungguh sungguh dan terkesan meremehkan,” terangnya.

Wahyu menegaskan, bahwa pihaknya bahwa ucapan Edy Mulyadi sangat menyakitkan hari pihaknya tidak sesuai dengan kenyataan. “Bagi kami pernyataan dia yang viral itu sangat menyakitkan hati kami sebagai warga Kalimantan, dia mengatakan tanah Kalimantan tempat jin buang anak dan ada kata monyet. Kalimantan dijaman sekarang banyak kemajuan, banyak gedung tinggi, mall dan Kalimantan sudah mencetak orang orang sukses serta punya kedudukan di pemerintahan jadi tidak sesuai dengan perkataannya, maka dari itu hari ini kami melaporkan Edy Mulyadi,” pungkas Wahyu.

Wahyu Anwaris Syahadat berharap, agar kasus ini ditelusuri dengan cermat. “GMNI melaporkan Edi Mulyadi dan pihak lain yang terkait karena turut serta terlibat dalam isi video 24 menit  yang viral di medsos tersebut. Kami minta polisi untuk mendalami kasus ini, karena dilakukan secara kolektif,” tukasnya. (Faisal)

Dibaca 35 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top