Aspihani Ajak Aktivis Banua Polisikan Edy Mulyadi Terkait Penghinaan Terhadap Kalimantan

Aspihani Ideris,S.AP.,SH.,MH memakai jas hitam

Suarakalimantan.com– Banjarmasin. Pernyataan Edy Mulyadi yang tersebar di berbagai media sosial dengan menyebut Kalimantan tempat jin buang anak serta pasar IKN adalah kuntilanak dan gendurowo membuat salah satu tokoh aktivis Kalimantan geram dan berencana melaporkannya ke Polisi. Hal ini di sampaikan langsung oleh Aspihani Ideris,S.AP.,SH.,MH. yang merupakan Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) via call WhatsApp kepada awak media ini, Minggu, (23/1/2022).

“Siapa yang tidak geram dan jujur saya sebagai anak kelahiran di Kalimantan merasa dilecehkan, dengan pernyataan Edy Mulyadi terkesan sebagai bentuk penghinaan dan pelecehan martabat warga Kalimantan. Saya mengajak kepada semua aktivis di Kalimantan yang perduli dengan Banua kita ini untuk mempidanakan Edy Mulyadi, jika kita tidak bertindak terkesan warga Kalimantan sangat mudah dilecehkan dimata publik. Kalimantan adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia ini juga,” kata Aspihani yang diketahui seorang Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI).

Atas pernyataan Edy Mulyadi yang bersifat rasis tersebut, Aspihani beserta tokoh pergerakan Kalimantan akan melaporkannya ke Polisi.

Menurut Dosen Hukum UNISKA ini, kata-kata yang di lontarkan oleh Edy Mulyadi yang tersebar di berbagai jejaring sosial adalah bentuk pencemaran nama baik dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pada Pasal 27 ayat (3).

Pencemaran nama baik yang di lontarkan tersebut, kata Aspihani masuk dalam kategori penghinaan karena termaktub dalam BAB XVI dari Pasal 310 sampai 321 KUHP.

“Pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP dan disandingkan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang di lontarkan, disiarkan, ataupun dipertunjukkan oleh Edy Mulyadi tersebut adalah sebuah upaya menyerang kehormatan atau nama baik warga Kalimantan dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” ujarnya

Baca Juga:  UNISKA Laksanakan Yudisium Fakultas Hukum di Best Western Kindai Hotel Banjarmasin

Oleh karenanya, Aspihani Ideris mengajak seluruh aktivis Kalimantan yang perduli terhadap banua ini untuk bersama-sama besok secara serentak mendatangi Krimsus Polda Kalsel, Kalteng, Kalbar dan Kaltim guna membuat laporan polisi atas perkara yang membuat nama baik Kalimantan di cemarkan, tukasnya. (Faisal)

Dibaca 25 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top