suarakalimantan.com, – Martapura// Melihat dari aspek sosial budaya, kewilayahan, ekonomi, jumlah penduduk dan pendapatan maka Gambut Raya memenuhi syarat untuk pemekaran daerah otonom baru.
Diungkapkan HM. Yunani yang merupakan Wakil Ketua panitia Pembentukan Kabupaten Gambut Raya saat makan siang bersama di rumah makan Mama Fina di Jl Lingkar Selatan Desa Tambak Sirang Baru Kec. Gambut Kab. Banjar.
Menurut Yunani, kelayakan ini adalah berdasarkan hasil kajian akhir Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kalimantan Selatan (Kalsel), (15/1/2022).
“Pemerintah Provinsi alhamdulilah sudah mendukung kita, terhadap kajian secara ilmiah ini. Alasan kami guna menghilangkan kesenjangan yang ada di enam kecamatan menyangkut pelayanan yang kurang maksimal di karenakan infrastruktur yang tidak memadai. Maka dengan ini mengajukan pembentukan kabupaten Gambut Raya,”harapnya Yunani
Yunani mengatakan langkah pemekaran tinggal menunggu surat resmi persetujuan Bupati Banjar dan rekomendasi DPRD Banjar, serta akan dilanjutkan pengusulan ke Menteri Dalam Negeri,” lanjutnya Yunani
“Masyarakat sangat merasakan hal tersebut,maka munculah wacana pemekaran ini di kabupaten Banjar,” pungkas Yunani.
Senada dengan Sekretaris Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H. Aspihani Assegaf, mengatakan Gambut Raya sangat layak untuk dimekarkan.
“Berbicara masalah persyaratan, saya rasa sudah mencapai 80% sudah terpenuhi. Tinggal Musyawarah Desa yaitu persetujuan Kepala Desa dan BPD nya saja lagi, setelah itu baru kita ajukan ke Bupati dan DPRD Kabupaten Banjar guna mendapatkan rekomendasi dan persetujuan,” beber Aspihani.
Dasar pengajuan adalah pihaknya harus.emenuhi syarat administratif sebagaimana Undang-undang No. 23 tahun 2014 Pasal 87 poin b, jelas Aspihani.
“Persyaratan administratif sebagaimana didalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 37 poin b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) untuk daerah otonomi baru harus meliputi keputusan musyawarah dengan adanya persetujuan bersama antara Pambakal dan Ketua BPD dan setelah itu kita ajukan untuk mendapatkan persetujuan bersama DPRD dan Bupati Banjar, baru melangkah ke persetujuan bersama antara DPRD Provinsi dengan Gubernur Kalsel. Insya Allah paling lambat Februari 2023 dokumen akan kita ajukan ke Bupati dan DPRD Kabupaten Banjar. mohon doanya saja,” tukasnya.
(Faisal)