
PELAIHARI – Wajar kalau kegiatan angkutan hauling batubara dijalan umum sukar ditertibkan. Pasalnya setiap kali petugas gabungan melakukan razia tak satupun dump truk bermuatan batubara yang melintas.
Hal itu diakui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanah Laut, Gentry Yulianto saat dihubungi media ini Kamis, (23/12/2021).
“Ulun heran kalo pas kita lakukan razia gabungan kok gak ada yang lewat yaaa… Sepi tuu pang.” Ujarnya.
Saat disinggung adanya potensi kebocoran informasi kepada para pengusaha dan sopir angkutan, pihak Dishub balik bertanya siapa yang membocorkan.
“Nah siapa yang membocorkan kalau kita tidak ada kepentingan dengan mereka,” kata Gentry.
Kadis Dishub pun memastikan kalau unit truk yang hauling dijalan umum tersebut tidak memiliki dokumen yang sah.
“Sudah pasti itu tidak ada KIR nya, disebabkan sudah over dimension truknya.” Tukasnya.
Ia sangat menyayangkan truk bermuatan berat melintas dijalan unum, karena dapat menyebabkan kerusakan jalan. Terlebih lagi itu sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3.
Kadis Dishub berjanji akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan serta melakukan razia secara berkala bersama dengan tim penegakan perda yang terdiri dari Dishub Provinsi, Polda Kalsel dan PM Kalsel.
“Karena sesuai atura UU No.22 tahun 2009. Dishub melaksanakan razia harus didampingi pihak dari kepolisian, jadi tidak diperboleh melaksanakan razia sendiri om ae.” Pungkasnya. (ANTHO)