Kasus I Putu Sudiarta dan Korban Sepakat Damai, Namun Proses Hukum Tetap Berlanjut

Poto Istimewa

BATULICIN – Suarakalimantan.com, Kasus kerja sama bagi hasil jual beli buah kelapa sawit yang melibatkan terlapor I Putu Sudiarta dan pelapor AH berakhir damai.

Pelapor AH mencabut laporannya di Polres Tanah Bumbu pada Senin 13 Desember 2021 untuk damai dan sepakat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Sebelumnya I Putu Sudiarta dilaporkan karena penggelapan Laporan Polisi Nomor: LP/B/192/IX/2021/SPKT/Polres Tanah Bumbu/Polda Kalimantan Selatan tanggal 29 September 2021 karena dalam kerja sama tersebut dengan kesepakatan dari bagi hasil dan dianggap merugikan pelapor hingga mencapai 7 miliar lebih.

Namun demikian dengan berjalan waktu akhirnya mereka sepakat untuk damai. Pelapor AH mencabut laporan terhadap I Putu Sudiarta, pada Senin 13 Desember 2021.

Meski laporan sudah dicabut, tetapi sampai saat ini, terlapor I Putu Sudiarta belum juga dibebaskan oleh pihak kepolisian yakni Polres Tanah Bumbu.

I Nengah Mantra keluarga dari terlapor I Putu Sudiarta mempertanyakan kepada pihak kepolisian mengapa terlapor belum juga dibebaskan.

“Kan sudah damai dan laporan sudah dicabut oleh pelapor, tapi sampai sekarang mengapa terlapor masih tetap ditahan di Mapolres,” ujarnya.

Sementara itu, pelapor AH saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa dirinya sudah mencabut laporannya di Mapolres untuk damai dan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Benar laporan perkara sudah saya cabut dan kami sepakat untuk damai dan diselesaikan secara kekeluargaan,” tegasnya.

Berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana, dan Peraturan Kejaksaan No.15 tahun 2020, ketika Laporan dicabut oleh Korban/Pelapor, maka penyidikan dihentikan.

Sementara itu, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, saat dikonfirmasi media, terkait hal itu mengaku tidak mengetahui perkara tersebut.

“Saya tidak tahu,” jawab Kapolres saat dikonfirmasi media, Jumat (17/12) pagi.

Baca Juga:  Polda Kalsel Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Kapolres menyarankan kepada pihak terlapor dan pelapor untuk mendatangi penyidik di Satreskrim Polres Tanah Bumbu.

“Pelapor sama terlapor datang lagi, tanyain penyidiknya ini gimana pak,” saran Kapolres.

Saat berita ini dirilis, pihak pelapor dan keluarga terlapor akan mendatangi Mapolres Tanah Bumbu untuk meminta kepastian lebih lanjut. (Bar)

Dibaca 250 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top