SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Untuk meningkatkan wawasan masyarakat tentang keta’atan masalah hukum, KAGAMA Kalimantan Tengah menyelenggarakan Webinar dengan tema “Penegakan Hukum Yang Humanis Di Masa Pandemi,” Sabtu (27/11/2021).
Dalam kegiatan tersebut menghadirkan tiga orang narasumber, yaitu : H. Ganjar Pranowo, SH selaku Ketua Umum PP KAGAMA atau Gubernur Jawa Tengah, Prof. Dr. Edward Omar Sharif, S.H., M.Hum., selaku Wakil Menteri Hukum & HAM RI, dan Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si selaku Kalpolda Kalimantan Tengah yang diwakilkan oleh Kombes. Pol. Budi Harianto, SIK., M.Si (Dirreskrimum Polda Kalteng).
Acara Webinar Nasional KAGAMA (Keluarga Alumni Universitas Gajah Mada) Kalimantan Tengah dibuka dengan sambutan yang dibawakan oleh Ketua Kagama Kalteng Dr. Andrie Elia, S.E., M.SI mengatakan, bahwa dalam kondisi pandemi, penegakan hukum harus dilakukan secara bijak dan mengayomi sisi kemanusiaan yang humanis untuk kemajuan penegakan Hukum di Indonesia.
Sementara itu Dr. Mutia Evi Kristhy, S.H., M.Hum., selaku moderator memberikan pengantar terkait penegakan hukum di masa Pandemi yang dilakukan oleh Polisi India kepada masyarakat yang tidak mau memakai masker dan menta’ati protokol kesehatan menjadi polemik yang sempat viral di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut Webinar Nasional tersebut, narasumber pertama adalah H. Ganjar Pranowo, S.H memaparkan materinya dalam bentuk dongeng tentang kisah bagaima ia menegakkan ketaatan masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan dimasa pandemi, dimana penegakan hukum tersebut haruslah disosialisasikan terlebih dahulu.
Kemudian masuk pada tahap peringatan dan diakhiri dengan tahap tindakan penegakan hukum bagi yang tidak taat protokol kesehatan di wilayah Propinsi Jawa Tengah.
Sementara itu narasumber kedua Prof. Dr. Edward Omar Sharif menyampaikan, bahwa penegakan hukum dimasa pandemi harus dilakukan secara humanis.
Misalnya, jika ada dilingkungan umum ada masyarakat yang tidak memakai masker, maka petugas wajib menegur masyarakat tersebut sembari menyiapkan masker untuk dibagikan, ini lebih humanis dibandingkan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat Kepolisian di India.
Hadir juga Kombes Pol Budi Hariyanto, S.I.K., M.Si., mewakili Kapolda Kalteng, sebagai narasumber ketiga, memaparkan bahwa dalam pelaksanaan POLRI yang Presisi dalam penegakan hukum dimasa pandemi.
Tentunya dalam penyelesaian tindak pidana (delik aduan) tetap melakukan pendekatan restoratif justice yang diatur dalam KUHAP, Perkapolri No.6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkapolri No.8/2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Konsep penyelesaian perkara dengan pendekatan Restoratif Justice sesungguhnya telah dianut dalam hukum adat Indonesia dalam bentuk musyawarah mufakat.
Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab secara langsung maupun chatt via zoom, salah satu pernyataan yang sempat dilontarkan oleh peserta Webinar Nasional, yaitu : bagaimana sikap yang harus diambil jika ada Mahasiswa atau masyarakat yang tidak mau pakai masker dan tidak taat protokol kesehatan? lantas Ganjar menjawab ya dinasehati, diberikan gambaran bahaya covid dan diajak untuk ikut vaksin sebagai tameng kesehatan masyarakat itu sendiri.
Sementara itu, Nashir Hayatul Islam yang hadir dan bertanya kepada Wakil Menteri Hukum & HAM RI, bahwa kondisi saat ini dalam masa pandemi sidang online dalam penanganan kasus prodeo di pengadilan mulai tidak efektif karena terkait gangguan sinyal atau kondisi mati lampu dilokasi sidang, apakah kiranya tahun depan sidang sudah bisa dilakukan secara offline supaya penanganan kasus prodeo tidak terfokus pada perkara narkotika saja melainkan kasus lainnya juga?
“Terkait masalah sidang online dan offline kita kembalikan kepada Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Sidang Di Masa Pandemi ini”, imbuh Wamenkumham RI menjawab pertanyaan tersebut.
Kemudian ada 3 usulan yang disampaikan oleh Nashir Hayatul Islam, SH., yang berprofesi sebagai Advokad & Praktisi Hukum di Kalteng bahwasannya ia mengusulkan agar kiranya dalam penegakan hukum dimasa Pandemi ini Polda Kalteng sebagi bagian dari POLRI mengedepankan sikap Presisi dan Humanis kepada masyarakat, dengan 3 usulan yaitu :
1). Kiranya Polda Kalteng dalam penanganan Kasus Kebakaran Lahan tentunya kedepannya bisa dipilah dan pilih tentang penetapan tersangka pembakaran lahan, karena sebelumnya banyak tersangka kebakaran lahan yang ditangkap karena membakar lahan dengan luas lahan dibawah 2 hektar, sementara yang membakar lahan dengan ratusan hektar tidak ditahan dan diproses hukumnya.
2). Dalam kasus narkoba dibawah 2 gram, kiranya Polda Kalteng tidak melakukan proses tindak pidana, melainkan melakukan program rehabilitasi kepada para tersangka penyalahgunaan narkoba.
3). Kedepannya kami berharap Polda Kalteng bisa melakukan proses penegakan hukum kepada para Mafia Tanah yang menyerobot lahan masyarakat adat di Kalimantan Tengah.
Acara kemudian ditutup dengan pembagian sertifikat secara online, dan pembagian doorprice bagi 10 penanya terbaik dalam acara Webinar Nasional Kagama Kalteng.
Yohanes Eka Irawanto, SE