SUAKA – KOTABARU. Kementrian tenaga kerja resmi membuat keputusan untuk para gubernur agar supaya membuat keputusan tentang kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak lebih dari 1,09 persen.
Khususnya kalimantan selatan kenaikan upah sebesar Rp. 29 ribu untuk tahun 2022.
“Saya sebagai legislator yang berasal dari aktivis buruh sangat – sangat tidak mengerti kebijakan pusat terkait upah yang cuma Rp.29 ribu atau 1.09 persen,” ujar Rabbiansyah atau lebih mudah dikenal Roby selaku sekertaris komisi I DPRD Kotabaru”.
Dengan lahirnya UU cipta kerja khusus klaster tenaga kerja yang banyak memangkas kesejahteraan kaum buruh sampai keluar PP 36 Tahun 2021 terkait kebijakan pengupahan, menghapus upah sektoral.
Menurutnya,” Dengan adanya upah sektoral kan memberikan ruang masing – masing sektor pengusaha untuk berunding dengan pihak serikat pekerja.
“Contoh kondisi saat ini pengusaha tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit, harga CPO kan lagi naik, seharusnya ada ruang buat teman-teman untuk berunding, toh tidak berdampak juga terkait keuntungan perusahaan” terangnya.
Lebih lanjut menjelaskan,” Dengan keluarnya kebijakan pusat terkait standar kenaikan upah sebesar Rp.29 ribu. Akan dirugikan 50 ribu buruh yang bekerja sektor tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit, ini akibat kebijakan pusat yang mengamputasi kebijakan daerah.
Sementara itu, sumber daya alam (SDA) kita terus di keruk sementara satu sisi pajak serta perijinan semua ada di pusat.
“Jadi daerah hanya tinggal mendapat forsi bagi hasil yang tidak setimpal, sehingga sulit bergerak untuk membangun daerah,” tandasnya.(wan/dam)