SUAKA – KOTABATU. Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Kotabaru melaksanakan acara pengucapan sumpah dan peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD kabupaten Kotabaru sisa masa jabatan tahun 2019-2024. Berlangsung diruang Aula rapat paripurna DPRD Kotabaru. Senin (15/11/2021).
Rapat paripurna pengucapan sumpah dipimpin oleh ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhklis, S.Sos, didampingi wakil ketua DPRD, anggota DPRD dihadiri sekda Kotabaru H. Said Akhmad, Forkopimda dan pimpinan SKPD serta undangan lainnya.
Pengganti Antar waktu (PAW) anggota DPRD Ernawati menggantikan anggota DPRD Geriyanto yang meninggal dunia beberapa bulan lalu.
Dalam sambutan ketua DPRD kabupaten Kotabaru, Syairi Muhklis mengucapkan” selamat atas dilantiknya Ernawati menjadi PAW Anggota DPRD Kotabaru sisa masa jabatan 2021sampai 2024 mendatang”.
Pengganti Antar waktu (PAW) ini perlu dilakukan untuk mencukupi 35 anggota DPRD kabupaten Kotabaru.
Diharapkan, dengan bergabungnya Ernawati mampu mengemban amanah rakyat dan menjalankan tugas serta dapat membangun kerjasamanya dengan sesama anggota DPRD dan juga kepada pemerintah daerah kabupaten Kotabaru.
“Selamat datang DPRD Kotabaru dan segera menjalankan tugas” ucap Syairi Muhklis. (wan/dam)