SUAKA – KOTABARU. Korban Investasi bodong yang merupakan warga masyarakat dapil 3 wilayah kecamatan sungai durian, pamukan barat dan pamukan utara bertandang ke rumah dewan untuk bertemu komisi 1 DPRD Kotabaru, bertempat ruang komisi 1 DPRD kabupaten Kotabaru. Senin (8/11/2021).
“Korban Investasi yang bertandang ke rumah dewan yakni Maria dan Mia serta beberapa korban lainnya,korban yang datang ini bervariasi ada Rp.1,3Milyar, 1 Milyar, 350juta bahkan yang masih belum melaporkan di belakang puluhan orang dengan nilai kerugian juga lebih dari ratusan juta bahkan beberapa orang berjumlah milyaran,” ujar Roby, sekertaris komisi l DPRD Kotabaru, menerima beberapa perwakilan yang korban investasi bodong.
Roby juga mengatakan,” Bila ada yang menjanjikan investasi yang menggiurkan namun tidak sesuai akal pikiran kita dan menjanjikan keuntungan besar maka perlu diperhatikan apakah itu legal atau ilegal agar tidak merugikan diri sendiri terutama orang lain.
Bila ada modus yang menjanjikan seperti ini, kita disuruh menanam saham Rp.1 juta dalam tempo 15 hari dana kita itu dikembalikan Rp.1.3 juta, maka perlu diperhatikan legal atau ilegal, maka modus yang di iming – imingi seperti ini tidak perlu tergiur keuntungan yang besar.
Usai menghadap bagian komisi l DPRD Kotabaru, Maria dan Mia bersama korban lainnya langsung melaporkan secara resmi polres Kotabaru.
Karena saat ini pihak tersangka sudah diamankan oleh pihak polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut. tutupnya. (wan/dam)