SUAKA – ACEH. KETUA Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr. H. Gusrizal, SH, M.Hum memimpin sidang luar biasa pengambilan SUMPAH ADVOKAT dari Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia disingkat P3HI, Jum’at (12/11/2021).
Dalam melaksanakan pengambilan Sumpah Advokat dari organisasi advokat P3HI ini bertempat di ruang sidang utama lantai II Pengadilan Tinggi Banda Aceh sejak pukul 10.00 sampai pukul 11.00 WIB.
Dalam pelaksanaan sumpah advokat tersebut peserta diwajibkan menyerahkan hasil tes Swab Antigen yang berlaku 1 x 24 jam dari sebelum sumpah advokat dilaksanakan.
“Dalam pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Banda Aceh ini saya diwajibkan mengikuti petunjuk dari panitia penyumpahan,” kata Asra, SH salah satu peserta pengambilan sumpah advokat dari Organisasi Advokat P3HI.
Selain wajib Swab Antigen, jelas Asra peserta juga diwajibkan menggunakan masker, cuci tangan, mengecek suhu badan, menjaga jarak dan tidak berkerumun.
“Peserta juga tidak di izinkan membawa anggota keluarga, kerabat dan teman. Bahkan dalam pelaksanaan sumpah advokat, selain pakai toga advokat, peserta juga diwajibkan menggunakan baju putih dan peci hitam standar nasional, Terimakasih P3HI sudah menghantarkan saya sebagai seorang advokat. Saya berjanji akan membesarkan P3HI di wilayah hukum provinsi Aceh ini” ujar Asra kepada sejumlah wartawan seusai melaksanakan kegiatan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Jum’at (12/11/2021).
Asra yang diketahui mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) dengan nomor 0240/B/SK/DPN-P3HI/IX/2021 dengan Nomor Induk Advokat (NIA) 0240.09.21 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 09 September 2021 ditandatangani oleh H. Aspihani Ideris, SH, MH selaku Ketua Umum P3HI dan Wijiono, SH, MH selaku Sekretaris Jenderal P3HI di ambil Sumpah Advokatnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr. H. Gusrizal, SH, M.Hum juga disaksikan oleh dua orang saksi, yaitu Syamsyah, SH dan Rafinal.
Ketua Umum (Ketum) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) H. Aspihani Ideris, SH, MH mengucapkan selamat dan sukses atas terlaksananya Sumpah Advokat P3HI di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Jum’at (12/11/2021).
“Selamat dan sukses kepada advokat muda atas dilaksanakannya Sumpah Advokat dari P3HI ini di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Semoga Advokat yang terlahir dari P3HI ini bisa menjalankan amanah profesinya dengan baik, jujur, profesional dan penuh tanggungjawab. Perkuat hubungan silaturahmi dengan penuh rasa kekeluargaan diantara advokat P3HI dan ingat jangan sampai berbuat zalim terhadap sesama makhluk,” pesan Aspihani.
Aspihani mengatakan, seorang Advokat yang bertindak atau menjalankan profesinya secara profesional dengan penuh tanggung jawab merupakan bagian dari ibadah dan mendapatkan nilai kebaikan disisi Allah SWT.
“Anda-anda para advokat yang terlahir di P3HI dalam memberikan bantuan hukum saya harapkan jangan menoleh latar belakang kaya atau miskin nya seorang klien. Utamakan membantu warga tidak mampu secara profesional, tentunya dengan penuh keikhlasan, karena itu bernilai ibadah dan Insya Allah mendapatkan berkah dari Allah SWT,” ucapnya.
Saat ditanya oleh awak media ini, setelah Sumpah Advokat P3HI di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia akan melaksanakan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi mana lagi? Dosen Fakultas Hukum UNISKA ini menjawab dengan tegas bahwa P3HI bakal melaksanakan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi berbagai daerah di Indonesia.
“Insya Allah dibulan Desember 2021 menyusul pelaksanaan Sumpah Advokat P3HI di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Palembang, Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Tinggi Kupang, jika anda ingin berlatar pendidikan tinggi hukum dan berminat bergabung di organisasi advokat P3HI bisa menghubungi kami di 0811506881” tukas laki-laki (Kamis malam) kelahiran 11 Muharram 1395 Hijriah atau bertepatan pada 23 Januari 1975 Masehi di Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan ini. (red)
Kartu Advokat P3HI atas nama Asra SH