BANJARMASIN –Â Asosiasi Pertambangan Rakyat (APRI) DPW Kalimantan Selatan baru-baru ini lakukan Rapat Koordinasi untuk pemantapan Program Kerja.
Setalah dilantik pada 21 Oktober 2021 yang lalu oleh Ir. Gatot Sugiharto Ketua Umum DPP APRI , kepengurusan APRI DPW Kalsel langsung tancap gas untuk menjalankan sejumlah Program Kerja.
Rakor itu sendiri dipimpin langsung oleh H. Risdianto Haleng, Ketua Umum APRI Kalsel dan diikuti oleh seluruh ketua bidang beserta pengurus harian lainnya, yang bertempat di Hotel West Western Banjarmasin Sabtu, (30/10).
Mila Karmila, Ketua Bidang Eksternal dan Humas APRI DPW Kalsel menyampaikan bahwa rakor ini dilaksanakan untuk pemantapan sejumlah program kerja yang telah disusun.
Selain itu Mila juga menyampaikan, APRI DPW Kalsel dalam waktu dekat ini akan mengerjakan inventarisir wilayah lokasi pertambangan yang akan diajukan untuk menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Konsolidasi dengan Pemangku Kepentingan di daerah seperti Gubernur, Kapolda dan Danrem serta melaporkan ke Kesbangpol tentang kehadiran APRI di Kalsel.
“Saat ini kepengurusan APRI di Kalsel telah disahkan, kami bersama dengan pengurus APRI akan kerja ekstra untuk segera mewujudkan adanya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah Daerah di Kalsel sehingga izin pertambangan rakyat (IPR) bagi pelaku usaha penambangan rakyat bisa diterbitkan oleh yang berwenang.” Kata Mila Karmila, melalui siaran pers yang diterima media ini Minggu, (31/10/2021).
Sementara itu Wakil Ketua Umum Birhasani mengatakan DPW APRI Kalsel setelah melantik 5 DPC APRI Kabupaten di Kalsel, maka akan segera membentuk 8 DPC yang tersisa di 13 Kabupaten/Kota Se- Kalsel.
“Melalui pintu DPC ini lah akan terbentuk RMC sebagai Penambang Rakyat, dan melalui DPW APRI Kalsel mendorong Kepala Daerah Bupati/Walikota untuk membuat regulasi penetapan WPR di masing-masing wilayah Kabupaten/Kota yang memiliki potensi Pertambangan.” Jelasnya.
Kalau WPR sudah ada penetapan dari Kepala Daerah, maka APRI pasti akan mengajukan IPR sebagai modal legal tambang rakyat yang di lindungi UU. Tandasnya. (Red)