suarakalimantan.com – Jakarta. Pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam meminta keadilan dan rehabilitasi nama baiknya dari kasus pajak yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno. Hal ini disampaikan langsung oleh Haji Isam usai salah satu anak perusahaan Jhonlin Group, yaitu PT Jhonlin Baratama (JB) dikaitkan dengan kasus dugaan suap pajak.
“Haji Isam mengharapkan keadilan dan rehabilitasi nama baiknya dari kasus pajak yang mengaitkannya,” kata kuasa hukum Haji Isam, Junaidi, dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Oktober 2021.
Junaidi menegaskan kliennya sangat menghormati proses persidangan kasus dugaan suap pajak dengan terdakwa Angin Prayitno. Namun, dalam perkembangan sidang, terdapat keterangan-keterangan yang tidak benar dan mencemarkan nama baik Haji Isam, kata Junaidi.
Junaidi memastikan bahwa Haji Isam sebagai ultimate shareholder tersebut tidak pernah melakukan pengurusan terhadap perusahaan-perusahaan Jhonlin Group, khususnya JB. Sehingga, kata Junaidi, kliennya tidak mengetahui hal-hal terkait day-to-day operasional perusahaan, khususnya mengenai perpajakan.
“Perusahaan-perusahaan di bawah naungan JG tentunya selalu mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), dan HI tidak pernah melakukan intervensi terhadap kepengurusan perusahaan, terlebih lagi urusan perpajakan,” kata dia.
Junaidi menyebut, keterangan yang disampaikan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan selaku saksi dalam persidangan terdakwa Angin Prayitno pada 4 Oktober 2021, juga tidak benar.
“Yulmanizar menyebutkan nama Haji Isam, perlu kami luruskan bahwa keterangan tersebut adalah keterangan yang tidak benar,” kata Junaidi.
Dia memastikan kliennya tidak pernah mengenal Agus Susetyo selaku konsultan pajak JB dan Yulmanizar. Baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Atas keterangan Yulmanizar dalam persidangan, demi menjaga nama baik dan demi kepastian hukum, Haji Isam telah membuat laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Yulmanizar, yakni tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan/atau kesaksian palsu di atas sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1), dan/atau Pasal 242 ayat (1) KUHP, ” ujarnya.
Junaidi mengatakan kliennya selalu mendukung pemerintah. Salah satunya, memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri. Hal ini ditunjukkan dengan pembangunan Pabrik Biodiesel terbesar di Kabupaten Tanah Bumbu di bawah naungan PT Jhonlin Agro Raya.
“Pabrik Biodiesel tersebut anda ketahui sendiri diresmikan langsung oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Oktober 2021,” ucapnya.
Sebagai salah satu pengusaha tambang batu bara asal Kalimantan Selatan, Haji Isam juga mulai merambah bisnis gula dan biodiesel yang seluruhnya berada di bawah naungan Jhonlin Group. Pembangunan pabrik gula PT Prima Alam Gemilang (PT PAG) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, merupakan komitmen Haji Isam untuk berpartisipasi menopang program pemerintah dalam upaya swasembada gula dan ketahanan pangan di Indonesia.
“Komitmen Haji Isampun turut didukung oleh pemerintah. Hal ini ditunjukkan dengan diresmikannya Pabrik Gula PT PAG oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Oktober 2020 kemaren,” tukasnya. (red)