SUAKA – KOTABARU. Satreskrim Polres Kotabaru kembali meringkus spesialis pencuri kotak amal ditempat ibadah baik Mushola,Langgar ataupun masjid
Kejadian berawal saat salah satu warga hendak melaksanakan shalat ashar dilanggar Al-Amin Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, melihat kondisi kotak amal rusak dan uang yang ada di dalam kotak amal hilang dan melaporkan kepada panitia pengurus langgar untuk bersama- sama melapor ke Polres Kotabaru.
Tidak berselang lama macan bamega polres Kotabaru berhasil meringkus pencuri kotak amal yakni Samsul Anwar( 42) tahun,warga Tanjung Mangkok, Desa Sekapung, Kecamatan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru.Tepatnya di taman kota kotabaru sekitar pukul 01.20 wita.
Kapolres Kotabaru melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan,atas kejadian ini pihak pengurus Al-Amin mengalami kerugian diperkirakan uang yang hilang sebesar Rp.250.000, untuk kerusakan tempat kotak amal sebesar Rp.500.000.
“Kejadian kehilangan kontak amal di langgar Al-Amin bukan kali pertama tapi sudah tiga kali terjadi sehingga total kerugian sebesar Rp.3.750.000”,ujar Kasat Reskrim Kotabaru.
Diringkusnya Samsul Anwar ditemukan alat bukti berupa 1 ( satu) buah senjata tajam jenis kapak, 1(satu) buah batang besi dan 1(satu)buah unit sepeda motor merk Yamaha mio warna merah DA 6135 GB.
Tersangka melakukan modus Operandi yang dilakukan yakni berpura-pura tidur di mushola, langgar dan masjid, setelah sepi langsung melancarkan aksinya dan mengambil kotak amal untuk dirusak.
Aksi yang dilancarkan sudah 10 kali dilakukan di langgar dan masjid serta Roku dalam kurun waktu bulan juni 2021 sampai bulan Oktober 2021.
Selain merusak kunci kotak amal juga merusak kunci pintu mushola dan masjid setiap aksi yang dilakukan pada malam sampai subuh dimana masyarakat sudah sepi,bila aksinya dilakukan pada siang hari tersangka menunggu akitivitas masyarakat sudah tidak ada lagi,semua itu diakui tersangka saat dilakukan pemeriksaan.
Pengakuan tersangka melakukan Aksi pencurian lantaran butuh uang karena tidak memiliki Pekerjaan.
“Dengan perbuatan yang dilakukan tersangka maka dikenakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP” tegas Kasat Reskrim. (wan/dam)