SUAKA – KOTABARU. Polres Kotabaru polda kalimantan selatan menerapkan aplikasi peduli lindungi bagi siapa pun yang akan masuk lingkungan kantor.
Sebelum masuk lingkungan polres Kotabaru, setiap orang diwajibkan memindai QR code yang telah tersedia. Hal ini lantaran aplikasi peduli lindungi dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan.
Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Siregar, S.I.K, melalui kasi humas Ipda Agus Riyanto mengatakan,” polres Kotabaru telah menerapkan aplikasi peduli lindungi bagi seluruh personel dan termasuk pengunjung yang akan masuk polres Kotabaru.
“Saat ini polres Kotabaru telah memberlakukan aturan baru, yakni wajib Scan QR Code melalui aplikasi peduli lindungi sebagai upaya skrining pada masyarakat yang akan mengakses layanan kepolisian,” kata Agus Riyanto, Senin, 18 Oktober 2021.
Dia mengatakan,” Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 di instansi kepolisian, serta upaya membantu pemerintah mengawasi aktivitas masyarakat.
Penempatan QR Code aplikasi peduli lindungi berada di beberapa titik strategis di polres Kotabaru. Di antaranya pintu penjagaan masuk polres Kotabaru.
“Aplikasi peduli lindungi di polres Kotabaru berlaku untuk semua orang termasuk anggota dan tamu. Sebelum masuk polres, mereka wajib memindai QR code yang tersedia,” imbuh Agus.(wan/dam/ril)