SUAKA – KOTABARU. Satuan reskrim polres Kotabaru melaksanakan konferensi pers terkait kasus perkara penganiayaan berat didesa gemuruh pada Selasa 5 Oktober 2021 dikecamatan pulau laut barat kabupaten Kotabaru.
Pada acara jumpa pres realase dihadiri kapolres Kotabaru AKBP M. Gafur Adtiya Seregar S.I.K , Kasat reskrim AKP Abdul Jalil S.I.K, Kanit Opsnal Jatanras Polda Kalsel AKP Endris Ary Dinindra Sik Mh, Kasat Intelkam Iptu Soqif Fabrian Yuwindayasa, STK, S.I.K ,Kasi Humas Ipda Agus Riyanto serta jajaran anggota Macan Bamega. Bertempat diaula Santika Satyawada Polres Kotabaru. Kamis (7/10/2021).
Kapolres Kotabaru AKBP M. Gafur Aditiya Siregar S.I.K menyampaikan,”
Dengan waktu kurang lebih 27 jam pelaku berhasil di identifikasi dan menangkap satu pelaku HSH (26) warga desa gemuruh.
Kemudian HSH ditangkap pada hari ini tadi pagi pukul 02.00 wita , Kamis 7 Oktober 2021 didaerah lontar kecamatan pulau laut barat.
” Adapun kronologis kejadian berdasarakan pemeriksaan saksi korban bahwa korban pertama Mahriani (58) ini sedang dikebun kemudian dijemput oleh anaknya aulia Sari (14) dan menggunakan sepeda motor, ” Ucapnya.
Pada saat perjalan menuju pulang kerumah bepapasan dengan tersangka HSH dan langsung dikejar setelah dikejar Korban Mahriani bersama Aulia Sari terjatuh dari kendaraannya akibatnya Mahriani mengalami patah tangan sebelah kiri ”
“Kemudian kedua korban didatangi oleh pelaku HSH dan posisi kedua korban dalam ketakutan menyerahlan Hp Nokia dan Uang Rp 61.000 kepada Tersangka HSH hingga melakukan penganiayaan kepada kedua korban dengan senjata tajam, Setelah itu tersangka HSH pun meninggalkan tempat kejadian tesebut” Ungkapnya.
Dari hasil pengembangan ini lah Tim Reskrim polres Kotabaru bersama Tim
Jatanras Polda Kalsel dibantu Polsek pulau laut barat, berhasil menangkap pelaku HSH, yang berhasil kita amankan bersama barang bukti yang digunakan oleh korban pada saat kejadian tersebut.
Untuk senjata tajam yang di gunakan pelaku di buang kesungai, masih dalam pencarian karena air sungai masih keadaan keruh dan belum bisa diketemukan barang buktinya.
Pada Kejadian tersebut kami akan kenakan pasal 368 KHUP 351 ayat 2 dan undang – undang pada perlindungan anak, “Terangnya. (yans/dam)