Pelayan Toko Berhasil Di Amankan Unit Reskrim Polsek Kahteng

SuaraKalimantan.com, Pulang Pisau

Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh korban Jamhari ke Sentra pelayanan kepolisian Polsek Kahayan Tengah,(6/10/2021) Pagi.

Pelaku penggelapan tersebut adalah seorang remaja dengan inisial pelaku M (25).

Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah di lokasi tempat nya bekerja di desa Tanjung Sangalang, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, (5/10/2021) Siang.

Kejadian tindak pidana ini bermula pada hari Minggu tanggal 3 Oktober 2021 Sekitar 18.00 Wib pelaku yang berada ditoko pelapor  yaitu didesa Tanjung Sangalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau, menelpon pelapor memberitahukan bahwa uang milik pelapor dari hasil penjualan drum akan ditransfer ke rekening pelapor sebesar Rp. 22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah).

Setelah dicek oleh pelapor melalui sms banking juga tidak ada, Kemudian setelah itu pelapor mencoba menghubungi Pelaku tetapi tidak bisa masuk (Hp nya mati).

Karena tidak ada kejelasannya selanjutnya pelapor menghubungi anak buahnya yang di toko itu juga yaitu Wahyun, dan pelapor menanyakan kepada Wahyun, “Apakah pelaku sudah tiba di toko, dan apakah uang dari hasil penjualan drum ditoko sudah ditransfer pelaku” tanya Jamhari.

Kemudian Wahyun bilang kepada pelapor bahwa Pelaku katanya sudah mengirimkan kepada pelapor, Karena merasa uang pelapor tidak ada terkirim,  selanjutnya pelapor  melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kahayan Tengah.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono S.I.K, melalui Kapolsek Kahayan Tengah Iptu Rozikin SH, membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek kahayan Tengah dan di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan di Polres Pulang Pisau serta mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah melawan hukum negara, Kepada tersangka disangkakan atau di kenalan pasal 372,” Pungkas Kapolsek.

Baca Juga:  Bang Dhin Apresiasi Pj.Gubernur Kalsel

Yohanes Eka Irawanto, SE

Dibaca 32 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top