Ketua DPRD Kotabaru; Pembangunan Masjid Terapung Menelan Biaya Sebesar Rp.70 Miliar, Multi Years

SUAKA – KOTABARU. Pemkab Kotabaru dan DPRD melaksanakan penandatanganan Nota kesepakatan terkait KUA PPAS tahun anggaran 2022.

Ketua DPRD, Syairi Mukhlis, mengatakan, KUA PPAS sudah berapa kali di bahas secara internal DPRD dan panitia Banggar tentang kesepakatan tahun ini, untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun jamak (Multi Years).

Untuk pelaksanaan pembangunan tahun Jamak harus mengacu pada Perda nomor 5 tahun 2016, karena ada kriteria di isyaratkan oleh Perda yang harus dipenuhi agar kegiatan bisa dilaksanakan tahun jamak.

” Adapun pembangunan untuk tahun jamak ( Multi Years ) yang dipenuhi yaitu pembangunan masjid terapung di area Siring laut dengan menelan biaya sebesar Rp. 70 miliar”, Ujar Ketua Syairi Mukhlis,usai rapat Paripurna.Sabtu (2/10/2021).

Selain pembangunan masjid terapung ada juga bangunan sarana pendukung masjid termasuk tribun. Dengan selesainya pembangunan tersebut akan berfungsi seperti Islamic Center.

“Rencana pembangunan ini,akan di mulai tahun 2022,selama tiga tahun anggaran APBD Kotabaru,” katanya.

Selain itu,” Bupati Kotabaru juga menginginkan pembangunan ruas jalan yang rusak untuk pelaksanaan pembangunan tahun jamak, tapi disisi lain ada tidak terpenuhi dalam ketentuan Perda kita yang tidak bisa terlaksana” ungkapnya.

Bila terbangunnya masjid terapung akan menjadi salah satu ikon Kotabaru.

“Segala Pembangunan diarea siring laut mempunyai master plan sehingga layak untuk dilakukan tahun jamak,”tukas Syairi Mukhlis. (wan/dam)

Dibaca 46 kali.
Baca Juga:  Pemerintah Salurkan BLT dibeberapa Desa Kecamatan Kintap,diawasi LSM LP.KPK

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top