SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Barisan Relawan Jokowi selanjutnya disebut Bara JP adalah pelopor relawan yang mendorong pencapresan Jokowi pada 2014, dan terus berlanjut pencapresan Jokowi pada 2019.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Relawan Jokowi (Bara JP) Kalimantan Tengah Junjung Kataruhan menegaskan KLB Surabaya yang dilaksanakan tanggal 25-26 September 2021 di Surabaya adalah sesuai Aturan Organisasi bahkan AD dan ART Organisasi.
Junjung kembali menegaskan, alasan mengapa DPD DPD memilih KLB karena Bara JP tidak memiliki Ketua Umum baru pasca Viktor S Sirait meninggal dunia pada 18 Februari 2021 silam dan paska mundurnya Yayong Waryono Sebagai Sekretaris Umum.
“KLB yang dilaksanakan di Surabaya bukan awal dari kegiatan, sebelumya akan di laksanakan kegiatan Rapimnas yang merupakan agenda DPP yang harus di ikuti oleh DPD DPD sebagai peserta untuk menetukan Plt. DPP definitif,” Ungkap Junjung Kataruhan atau biasa di sapa JK.
JK menjelaskan, bahwa peserta yang hadir saat Rapimnas ada 15 DPD, sejumlah Badan Perwakilan Luar Negeri (BPLN), dan organisasi sayap yang merupakan pemegang suara sah atau voter Bara JP untuk menggelar KLB.
Hasil Rapimnas memutuskan Indra Sudrajat selaku Wakil Ketua Umum I sebagai Plt Ketua Umum dan menunjuk Yoseph Siteubun sebagai Plt Sekretaris Umum.
Lebih jauh Rapimnas dan KLB, merupakan forum yang sah sesuai AD/ART Bara JP. Tidak ada klaim dari pihak tertentu seolah Rapimnas dan KLB di Surabaya adalah KLB dan Rapimnas yang tidak sesuai AD/ART.
Bahkan DPD DPD tidak mengakui adanya Rampinas yang di Gelar atau di laksanakan di Jakarta melalui Via Zoom Miting oleh oknum-oknum DPP Bara JP Tanggal 29 September 2021, oleh sebab itu Rapimnas atau KLB dilaksanakan di Surabaya Tanggal 25 sd 26 September 2021 adalah kegiatan sah yang sesuai dengan AD ART Organisasi.
Karena itu kami dari DPD Bara JP Kalimantan Tengah menganggap Rapimnas atau KLB yang dilaksanakan hari ini itu adalah ilegal. Karena SK yang dimilik oleh DPD DPD yang hadir hanya di tanda tangan oleh Plt yang belum Definitif, yang tidak sesuai AD/ART selaku pemilik suara sah di dalam berbagai kegiatan resmi organisasi Bara JP, seperti misalnya Rapimnas atau KLB.
Yohanes Eka Irawanto, SE