SUAKA – KOTABARU. Dengan terus bergulirnya rencana percepatan pemekaran tanah kambatang lima, daerah otonom baru (DOB) semakin di depan mata dan merupakan babak baru.
Pasalnya, Pengurus tanah kambatang lima daerah otonom baru (DOB) di pimpin Rabbiansyah didampingi Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, Wakil DPRD Kotabaru, H. Mukhni AF dan Muhammad Arif, dan pengurus presedium DOB Suriani bersama – sama sodorkannya dokumen pendukung baik proposal pembentukan DOB dan SK pengurus daerah otonom baru (DOB), yang di terima langsung Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, di ruangan kerja kantor bupati Kotabaru.(21/9/2021).
Dokumen pendukung baik proposal pembentukan DOB, SK rekomendasi DPRD kabupaten Kotabaru terkait persetujuan DOB tanah kambatang lima serta SK kepengurusan panitia percepatan pemekaran DOB tanah kambatang lima, yang di dalamnya ada unsur pemda, unsur DPRD dan dari unsur pengurus presedium DOB tanah kambatang lima.
Lebih lanjut mengatakan,” Dokumen yang disodorkan kepada bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, akan lebih dahulu di pelajari termasuk rencana pemerintah daerah memberikan SK atau rekomendasi kepada panitia percepatan pemekaran tanah kambatang lima daerah otonom baru (DOB).
Berdasarkan arahan bupati Kotabaru pada pertemuan awal bersama presedium DOB pada tanggal 2 Juli tahun 2021 di lanjutkan pertemuan di Kantor bupati Kotabaru pada tanggal 5 juli, tetapi pada tanggal 24 juli pada saat itu ketua panitia percepatan pemekaran DOB semula di pimpin Antonius Jarwoko. Karena meninggal dunia, maka dilaksanakan proses penggantinya, pada pada tanggal 12 September 2021 bertempat di rumah makan refana 2 cantung.
Pengurus percepatan pemekaran tanah kambatang lima secara aklamasi memilih putra terbaik daratan Kotabaru, yakni Rabbiansyah atau lebih familiar di panggil Roby sekaligus politisi partai perindo dan anggota DPRD Kotabaru.
“Percepatan pemekaran DOB tanah kambatang lima, akan melanjutkan perjuangan – perjuangan pendahulunya,”ucap Roby.
Langka awal terbaik saat di sodorkan dokumen, karena bertepatan 100 hari kerja bupati Kotabaru.
“Penyerahan dokumen surat keputusan pengurus panitia percepatan tanah kambatang lima akan mendapat pengawalan dari DPRD kabupaten Kotabaru,” tandasnya. (wan/dam)