SUAKA – KOTABARU. Pemerintah berencana menaikkan tarif air minum PDAM dan akan serahkan kepada Gubernur se-Indonesia untuk mengaturnya.
Menurut Plt.Direktur PDAM Kotabaru Tri Basuki mengatakan,” terkait rencana tarif air minum PDAM berdasarkan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Rabu (15/9/2021).
Rencana kenaikan tarif berlaku seluruh Indonesia termasuk kabupaten/kota untuk penerapan tarif air minum PDAM, akan di atur oleh Gubernur melalui Biro Ekonomi.
Dengan keluarnya permendagri nomor 21 tahun 2020 maka Permendagri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum tidak berlaku lagi.
Permendagri nomor 21 tahun 2020 menyebutkan tarif batas atas dan tarif batas bawah
Perhitungan tarif batas atas dihitung sesuai Upah minimum kabupaten (UMK),
4 persen dari UMK.
Sedangkan perhitungan tarif batas bawah dihitung oleh Badan Pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) jadi melihat kondisi keuangan PDAM itu sendiri.
Seusai perhitungan BPKP tarif batas bawah 13 kabupaten/kota kalimantan selatan, tarif dasar batas bawah PDAM sebesar Rp.4.100, itu tarif air minum PDAM kabupaten/kota, sementara PDAM Kotabaru tarif dasarnya Rp.1000, (seribu rupiah).
Kenaikan tarif air minum PDAM itu baru rencana karena harus di godok dulu biro ekonomi provinsi. Nanti ada kesepakatan atau persetujuan dengan Gubernur. Baru akan disahkan atau ditetapkan.
Lalu disesuaikan tarif batas atas dan tarif batas bawah kabupaten/kota termasuk PDAM Kotabaru, itu baru rencana.
“Dasar pemerintah untuk berencana menaikkan tarif air minum mengingat PDAM mengalami kerugian, se-Indonesia” tandasnya.
Sementara itu, Badan pengawasan PDAM Kotabaru Jonny menambahkan,” Rencana Pemerintah untuk menaikkan Tarif Air Minum,itu baru wacana, karena kenaikan tarif bukan keinginan tapi merupakan suatu kebutuhan yang harus diperhatikan pemerintah.
Jonny membenarkan, apa yang sampaikan Plt, PDAM Kotabaru, bahwa tarif batas bawah sesuai hasil perhitungan BPKP sebesar Rp. 4.100,(Empat ribu seratus rupiah) sedangkan Tarif batas bawah di beberapa PDAM ada mencapai Rp.3000, (tiga ribu rupiah). Kalau PDAM hanya Rp.1000, (seribu rupiah) saja.
“Tapi rencana itu, tidak serta merta harus langsung naik karena harus di godok lebih dulu oleh biro Elekonomi baru ditetapkan Gubernur,” pungkas Jonny.(wan/dam)