Kapolsek Pulau Laut Selatan, Hasil Mediasi Lahan Tanah Tumpang Tindih Milik Warga; Sepakat

SUAKA – KOTABARU. Lahan seluas 75 hektar terletak RT.03 desa labuan mas, kecamatan pulau laut selatan, kabupaten Kotabaru, Kalsel, yang dikuasai oleh Asari ternyata ada beberapa warga masyarakat yang mengklaim di atas lahan milik yang dikuasainya, sehingga terjadi tumpang tindih.

Lahan tanah tumpang tindih yang diklaim beberapa warga masyarakat, pihak aparat melakukan mediasi dirumah kepala desa labuan mas, Duriansyah sekitar pukul 10.00 wita, dihadiri kapolsek pulau laut selatan, IPTU M. Amir Hasan SH, Mantan kepala desa labuan mas, Abdul Majid, pemilik lahan asal, Asari, 8 orang yang mengklaim lahan tanah dan 10 personil polsek. Senin (13/9/2021).

Menurut kapolres Kotabaru AKBP M. Gafur Aditya Harisada Siregar melalui kapolsek pulau laut selatan IPTU M. Amir Hasan mengatakan,” Lahan tanah yang di kuasai oleh Asari seluas 75 hektar, yang dikuatkan alas hak berupa surat keterangan tanah (SKT) ternyata tumpang tindih.

Lahan tersebut selama beberapa tahun tidak pernah di kelola oleh Asari karena yang bersangkutan tidak lagi tinggal di desa labuan mas dan menetap di Kotabaru.

“Pada bulan Agustus 2021 lalu, Asari ingin menjual lahan tersebut ternyata ada beberapa warga masyarakat desa labuan mas yang mengakui sebagian lahan tersebut adalah miliknya dan sebagian sudah ditanami tanaman kelapa sawit,” terang kapolsek.

Adapun jumlah lahan yang di klaim oleh masyarakat yang mengelola lahan tersebut seluas 27 Ha, dengan rincian sbb :
Sdr. Sadar seluas 2 Ha.
Sdr. Rahman seluas 0,5 Ha.
Sdr. Utara seluas 7 Ha.
Sdr. Adi seluas 11 Ha.
Sdr. Ilham seluas 1,5 Ha.
Sdr. Abdul Muin seluas 1 Ha.
Sdr. Zainal seluas 1 Ha.
Sdr. M. Asil seluas 3 Ha.

Baca Juga:  Kebakaran Pulau Sebuku, Ratusan Rumah Hangus

“Atas dasar permasalahan tersebut kepala desa labuan mas meminta kapolsek pulau laut selatan untuk memfasilitasi guna menyelesaikan masalah tersebut,” ujarnya.

Jadi Asari mengakui bahwa lahan tersebut merupakan lahan warisan dari orang tua yang sudah lama tidak di kelola.

Hasil mediasi yang dilakukan kedua belah pihak yang bersengketa sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan mengingat kedua belah pihak masih ada keterkaitan keluarga.

Lahan seluas 27 Ha yang dikelola oleh masyarakat desa labuan mas tetap milik masyarakat dan diserahkan sepenuhnya kepada Asari kepada masing – masing warga yang mengelola lahan tersebut.

Jadi sisa lahan yang di belum dikelola seluas 48 Ha tetap menjadi milik Asari.

“Setelah acara mediasi selesai dilanjutkan dengan peninjauan dan pengukuran langsung ke lokasi lahan karena kedua belah pihak telah sepakat” tandasnya. (wan/dam)

Dibaca 68 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top