SuaraKalimantan.com, Katingan
Sidang lanjutan Kasus Praperadilan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun 2017 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana khusus guru PNS di wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan yang memasuki agenda Pembuktian Surat.
Sidang yang digelar di wilayah Pengadilan Negeri Kasongan ini berlangsung cukup singkat. Masing-masing Pemohon dan Termohon saling membuka bukti tertulis.
Kuasa Hukum Plt Kepala Dinas ( Kadis ) Pendidikan Kabupaten Katingan JS ( 63 ) Wikarya F Dirun S.H,M.H & Rekan mengungkapkan agenda pada hari ini Rabu (8/9/2021) yaitu Pembacaan Permohonan, dan besok Kamis adalah jawaban dari Termohon.
Wikarya F Dirun selaku Kuasa Hukum dari Pemohon mengatakan, penetapan TSK terindikasi rekayasa dibuat setelah prapradilan diajukan.
Ia menyebut sejauh ini ada banyan kejanggalan yang patut dicurigai dan dipertanyakan.
“Apalagi tidak ada saksi BAP yang dijadikan bukti asal yang cukup, termasuk bukti BAP Ahli,” Pungkas Wikarya F Dirun Kerala awak media ini melalui via telephone selulernya.
Yohanes Eka Irawanto, SE