Anggota DPRD Provinsi Kalsel, Gelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa

SUAKA – KOTABARU. Anggota DPRD provinsi kalimantan selatan, komisi IV dari fraksi partai Gerindra, Syaipul Rahmadi kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang pemberdayaan masyarakat dan desa.

Sosialisasi perda nomor 4 tahun 2016 tentang pemberdayaan masyarakat dan desa di laksanakan di aula kantor desa dirgahayu, kecamatan pulau laut utara, kabupaten Kotabaru, Kalsel. Selasa (7/9/2021).

Dalam pelaksanaan sosialisasi perda disampaikan oleh narasumber dari anggota DPRD provinsi kalimantan selatan, Syaipul Rahmadi bersama anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Sekaligus Ketua dewan Pimpinan Partai PAN kabupaten Kotabaru, Juga sekertaris asosiasi kepala desa se-kabupaten, Awaludin S.hut.

Menurut Syaipul Rahmadi mengatakan, sosialisasi penyebaran perda Nomor 4 tahun 2016 tentang pemberdayaan masyarakat dan desa agar masyarakat dapat mengetahui tahapan tentang perda tersebut.

Intinya sosialisasi ini, agar dapat membentuk suatu pemerintahan desa yang dapat memperdayakan masyarakat, dan dapat memajukan perekonomian desa melalui badan usaha milik desa (BUMDes) dan apa saja yang bisa di galakan desa untuk mendapatkan pendapatan asli desa.

Untuk itu, kita akan selalu melakukan sosialisasi diseluruh desa Se-kabupaten Kotabaru agar BUMDes berjalan lebih maksimal. terang anggota DPRD provinsi Kalsel, Syaipul Rahmadi.

Sementara itu, narasumber dari sekertaris APDESl kabupaten Kotabaru, Juga selaku anggota DPRD kabupaten Kotabaru dan ketua dewan pimpinan partai PAN kabupaten Kotabaru, Awaludin S.hut, mengatakan,” Kita sangat berterima kasih kepada anggota DPRD provinsi Kalsel, Syaipul Rahmadi yang melakukan sosialisasi perda ini agar masyarakat lebih mengetahui perda 4 tahun 2016 tentang pemberdayaan masyarakat dan desa.

Ia juga mengatakan, setiap perda perlu disosialisasikan agar supaya masyarakat lebih paham dan mengerti. Terutama perda tentang badan usaha milik desa (BUMDes) karena kita akui BUMDES belum berjalan maksimal sesuai yang diharapkan.

Baca Juga:  Bunga Utang Indonesia harus di Bayar Tahun 2017 ini Rp 221,2 Trilyun dengan Utang Kembali

“Berharap, agar nantinya peraturan daerah (Perda) tentang BUMDES segera ada dan segera bisa di sosialisasikan “, ucap Awaludin juga ketua himpunan pengusaha seluruh indonesia cabang kabupaten Kotabaru. (wan/dam)

Dibaca 95 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top