Anggota DPRD Kotabaru, Awaludin S.hut; Selain Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Perlu Perda BUMDES

SUAKA – KOTABARU. Sekertaris APDESl kabupaten Kotabaru juga selaku anggota DPRD dan ketua himpunan pengusaha muda Indonesia ( HIPMI) Awaludin S.hut menghadiri acara sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pemberdayaan masyarakat dan desa. Sebagai narasumber yang dilaksanakan oleh anggota DPRD provinsi kalimantan selatan.

Sosialisasi perda nomor 4 tahun 2016 tentang pemberdayaan masyarakat dan desa di laksanakan di Aula kantor Desa dirgahayu, kecamatan pulau laut utara, kabupaten Kotabaru Kalsel, Selasa (7/9/2021).

Dalam paparan yang di sampaikan Awaludin S.hut mengatakan,” setiap peraturan dibuat perlu di sosialisasikan agar supaya masyarakat dapat mengetahui aturan yang dibuat.

Terselenggaranya sosialisasi ini dalam rangka kunjungan kerja Anggota DPRD provinsi kalimantan selatan, komisi l dari fraksi partai gerindra, Syaipul Rahmadi untuk menggelar sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2016 tetang pemberdayaan masyarakat dan desa.

Lanjut Awaludin mengatakan,” Selain perda nomor 4 tahun 2016 tentang pemberdayaan masyarakat dan desa. Intinya harus ada Perda tentang Badan usaha milik desa (BUMDes) karena kita akui BUMDES belum berjalan dengan maksimal sesuai yang diharapkan.

Kita melihat sekarang ini, banyak desa yang belum dilaksanakan kegiatan usaha BUMDES karena belum memahami betul peraturan yang mengatur, sehingga dianggap perlu ada peraturan daerah (Perda).

“Saya berharap, Nantinya peraturan daerah (Perda) tentang BUMDES segera dibuatkan dan segera di sosialisasikan ke masyarakat,” tandasnya. (wan/dam)

Dibaca 26 kali.
Baca Juga:  Hitung Cepat Aman Ungguli Petahana Dalam Pilkades Kartamulia 2021

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top