Suarakalimantan.com – Batulicin, Selama 20 hari ke depan Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu yang penjabat sejak 2011 hingga 2016, ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Kejaksaan Agung RI.
Surat Penetapan Tersangka dari Kejaksaan Agung tersebut Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021.
Dikutip dari media siber online Detikcom pada kamis, (2/9). Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu itu berinisial RDPS yang tidak lain adalah Dwijono.
Tersangka diduga telah menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM dengan total sebesar lebih dari Rp 27,6 milyar.
Terkait penetapan Tersangka terhadap Dwijono itu, Perwakilan Badan Pengawasan, Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3KRI) Kalsel, Muslim Ma’in angkatbicara, menurutnya kalau ada yang disuap dan menerima gratifikasi, maka tentunya ada pula pihak yang menyuap dan pemberi gratifikasi.
“Pihak-pihak yang merasa menyuap dan pemberi gratifikasi harus ditelisik pula, dan mereka harus siap-siap pula untuk berurusan dengan penyidik,” ungkap Muslim, Jumat (03/09/2021) pada sejumlah media.
Menurut Muslim, pihak-pihak penyuap dan pemberi gratifikasi ke Mantan Kepala Dinas ESDM itu dipastikan sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
“Tidak mungkin pihak penyuap dan pemberi gratifikasi itu perusahaan yang beroperasi di luar wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,” Imbuhnya.
Dia mengimbau agar pihak Kejaksaan Agung meneruskan menemukan pihak-pihak pemberi dan penerima Gratifikasi.
Diketahui sejak tanggal 2 September 2021 hingga 21 September 2021, dilakukan penahanan terhadap Tersangka Dwijono di Rumah Tahanan Negara Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Banjarmasin. (Red)