Suarakalimantan.com – Banjarmasin, Guna mempererat kerjasama antar instansi, pemerintah kabupaten (Pemkab) Kotabaru menandatangani perjanjian kerjasama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin. Rabu (1/9/2021).
Kesepahaman bersama tersebut terkait tentang Pengawasan Obat dan Makanan Terpadu di Wilayah Kabupaten Kotabaru, yang dilakukan secara desk to desk.
Bupati Kotabaru yang diwakili Khairil Fajri, S.STP Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru.
Sementara pihak balai POM Banjarmasin diwakili Drs. Leonard Duma, Apt. MM, juga diikuti Rahmat Hidayat, S.Farm, Apt., M.Pharm., Sci. selaku Kepala Loka POM di Tanah Bumbu serta perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru terkait lainnya. Dilakukan secara daring.
“Penguatan pengawasan Obat dan Makanan terpadu ini sejalan dengan salah satu misi dari Bupati Kotabaru yaitu untuk meningkatkan kualitas agribisnis, perikanan kelautan serta pariwisata. Sehingga kami berkomitmen untuk terus bekerjasama dan berkoordinasi dengan BBPOM di Banjarmasin dan Kantor BPOM di Kabupaten Tanah Bumbu.” Ungkap Khairil.
Semenatara itu, Drs. Leonard Duma mengatakan, langkah ini merupakan upaya kerjasama koordinasi efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dengan ruang lingkup meliputi pemberian komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat, penguatan jejaring pengawasan keamanan obat dan pangan terpadu dan pertukaran data fasilitas/sarana produksi obat dan makanan seperti industri rumah tangga pangan (IRTP).
“Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal, pelaksanaan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat, pembinaan dan pendampingan UMKM, serta upaya peningkatan distribusi dan pelayanan Obat dan Makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ujar Leonard.
Ia menambahkan, hal ini sesuai amanat Inpres Nomor 3 tahun 2017 dan Permendagri Nomor 41 tahun 2018, maka dengan adanya adanya kesepakatan bersama ini, sinergi antara Badan POM dan pemerintah daerah akan semakin kuat dan masyarakat terlindungi dari obat dan makanan yang berbahaya, serta terwujudnya UMKM obat dan makanan Indonesia yang berdaya saing. Pungkasnya. (Ril)