Aspihani Lantik Mambang Sebagai Ketua DPD P3HI Kalteng Masa Bakti 2021-2026

Keterangan foto : Ketua DPD P3HI Kalteng Mambang I Tubil dan Sekretaris DPD P3HI Kalteng Singkang W Kasuma
Keterangan foto Prosesi Palantikan Advokat P3HI dan Pelantikan Pengurus DPD P3HI Kalteng, Minggu (29/8/2021) di Palangka Raya
Keterangan foto : Ketua Umum P3HI Aspihani Ideris

suarakalimantan.com – Palangka Raya. Seusai melaksanakan Pelantikan 20 Advokat muda, ASPIHANI IDERIS, S.A.P., S.H., M.H. mengokohkan DR. MAMBANG I. TUBIL, S.H., M.A.P. terpilih sebagai Ketua DPD P3HI Kalteng dan DR. Drs. SINGKANG W. KASUMA, S.Pd., S.H., M.H. sebagai Sekretaris DPD P3HI Kalteng masa bakti 2021-2025 dalam Rapat Kerja Daerah Khusus Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Provinsi Kalimantan Tengah di kantor DPD P3HI Kalteng Jl. Raya Galaxy No.73-A Palangka Raya, Sabtu-Minggu, 28-29 Agustus 2021.

“Dalam rapat pengurus DPD P3HI Kalteng ini syukur saya dipercayakan memimpin P3HI Kalteng selama lima tahun kedepan,” kata Mambang I. Tubil saat di temui seusai dilantik sebagai Ketua DPD P3HI Kalteng oleh Aspihani Ideris Ketua Umum P3HI, Minggu malam (29/8/2021).

Mambang pun mengatakan, ia bersama jajarannya berjanji akan mengembangkan organisasi P3HI sampai ketingkat kabupaten kota.

“Marilah kita bekerjasama yang baik bahu membahu antara DPD maupun DPD serta DPC P3HI untuk memberikan kontribusi bantuan hukum kepada masyarakat Kalteng, sehingga penegakan hukum yang benar bisa kita wujudkan semangat pantang mundur,” harapnya.

Ketua Umum P3HI Aspihani Ideris (berpidato) dan Sekretaris Jenderal P3HI Wijiono (duduk)

Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris mengatakan, dengan dikokohkannya kepengurusan DPD P3HI Kalimantan Tengah ini, diharapkan bisa mengembang bantuan hukum di wilayah Kalimantan Tengah.

“Semoga Advokat P3HI di Kalteng ini benar-benar bisa memberikan bantuan hukum dengan benar terhadap masyarakat tanpa memandang latar belakang klien yang didapatkan,” ucap Aspihani.

Dosen dan tokoh aktivis Kalimantan inipun mengingatkan, advokat P3HI dalam menjalankan profesinya tidak boleh melanggar AD/ART, dan aturan organisasi serta peraturan hukum lainnya.

“Semua Advokat P3HI harus benar-benar bisa menjaga kode etik advokat, sehingga marwah advokat dapat terjaga dengan baik dikalangan masyarakat luar. Pakta integritas pun ditandatangani mereka, bagi mereka yang melanggar tentunya mendapatkan sanksi dari organisasi,” tegas Aspihani.

Baca Juga:  Nardin Nandeng Terpilih Jadi Ketua PMKRI Ruteng

Tokoh pemuda Kalimantan Selatan ini pun menjelaskan, melalui organisasi profesi P3HI diharapkan menjadikan sebuah tempat bernaungnya para advokat yang dapat membela warga yang membutuhkan, “advokat P3HI jangan melihat dan mengukur materi calon klien, utamakan bantuan hukum dilaksanakan dulu dan wajib menjaga citra nama baik organisasi,” katanya.

P3HI, lanjut laki-laki murah senyum ini, merupakan sebuah organisasi yang menampung mereka yang berpendidikan hukum untuk mengembangkan dan menjadikan mereka hingga berprofesi sebagai advokat. “P3HI ini akan menjadi tempat bernaung bagi mereka berlatar belakang sarjana pendidikan tinggi hukum untuk dimudahkan menjadi advokat, namun tetap prosedural serta berkualitas dengan berpedoman kepada UU Advokat No. 18 tahun 2003,” cetusnya.

Saat ini, ucap Aspihani, P3HI telah melahirkan 254 advokat muda yang tersebar di 24 propinsi se Indonesia.

Pantauan awak media ini, semua peserta pelantikan dan pengurus P3HI sebelum acara dilaksanakan, menjalani tes swab antigen.

Foto saat menjalani tes swab antigen

Jurnalis : Ali Wardani

Editorial : Adam Mahdi

Dibaca 193 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top