SUAKA – KOTABARU. Proyek pembangunan miliar rupiah yang dilaksanakan diwilayah kabupaten Kotabaru, bersumber dana APBN sangat menguntungkan daerah tapi pihak kontraktor harus memperhatikan kualitas pekerjaan dan yang paling penting keselamatan pekerja dan plang proyek.
Para kontraktor banyak yang tidak memperhatikan atau disepelekan safety pekerja atau buruh pekerja serta plang proyek pemberitahuan yang seharusnya dipasang depan umum yang mudah dilihat masyarakat. Walaupun ada tapi tidak pasang dengan baik dan tidak dipasang depan umum yang mudah dilihat oleh masyarakat.
Perlu dipahami bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan salah satu aspek penting dalam bekerja. Mengapa penting? Jika tempat kerja aman dan sehat, setiap orang dapat melanjutkan pekerjaan mereka dengan efektif dan efisien.
Sebaliknya, jika tempat kerja tidak terorganisir dengan baik dan terdapat banyak bahaya, kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK) pun tidak terhindarkan. Pada akhirnya akan menimbulkan korban jiwa, kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, mengganggu proses produksi, dan merusak lingkungan.
Dalam undang – undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja sudah disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan. Setiap orang lain yang berada di tempat kerja juga perlu terjamin keselamatannya.
Undang – undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 86 ayat (1) huruf a juga menyatakan hal serupa. setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Begitu juga dengan plang proyek pemberitahuan harus dipasang dengan baik agar masyarakat dapat mengetahui kalau area tersebut ada pekerjaan.
Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang – undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
1. Peraturan menteri pekerjaan umum nomor 29/PRT/M/2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung (“Permen PU 29/2006”).
2. Peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014 tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Soal pemasangan papan nama proyek dalam permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.(wan/dam)