SUAKA – KOTABARU. Wilayah polsek hampang kembali terjadi peristiwa tindak pidana jenis narkotika.
Jajaran polsek hampang bekerjasama polres Kotabaru berhasil meringkus pelaku bernama Abdulrahman alias Icat bin Asad atas laporan masyarakat.
Pelaku diganjar pasal 114 ayat(1) dan atau pasal 112 ayat (1) UUD Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres Kotabaru melalui kasat narkoba Iptu Gunalis Agam menjelaskan bahwa adanya gelagat yang mencurigakan kapolsek langsung memerintahkan satreskrim polsek hampang bekerjasama polres Kotabaru untuk mengeledah dan ternyata berhasil menemukan barang haram sejenis narkotika. Kamis (12/8/2021).
Penangkapan terjadi diwarung saudara Padri desa limbungan kecamatan hampang, kabupaten Kotabaru pada hari Rabu (11/8/2021) kemarin, sekitar pukul 00.15 wita.
Dalam hasil penggeledahan telah ditemukan beberapa barang bukti berupa jenis narkotika golongan 1 bukan tanaman yang diduga sabu – sabu dengan paket plastik klip berat kotor 0.36 gram, satu buah dompet kulit warna coklat, satu buah Hp merek OPPO warna merah dan uang sebesar Rp 1.370.000 (satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu – sabu, barang tersebut mengakui kalau itu miliknya.
“Pada hari ini kamis (12/8/2021) telah dilimpahkan berkas tersangka beserta barang bukti ke polres Kotabaru untuk proses selanjutnya dan tersangka diamankan oleh polsek hampang”, Imbuhnya. (wan/dam)