SuaraKakimantan.com, MARTAPURA – Menindaklanjuti Kebijakan Pemerintah Penanganan penyebaran Pandemik Covid -19 terkait Kota Banjarbaru termasuk kategori zona resiko tinggi level 4 penyebaran Virus Corona.
Satuan tugas Covid -19 Kota Banjarbaru bergerak cepat menggelar Rapat Koordinasi dipimpin langsung Walikota Banjarbaru H. Aditya Mufti Arifin bersama Forkopimda, SKPD, turut dihadiri Dandim 1006/Banjar Letkol Inf Imam Muchatrom.
Walikota mengatakan beberapa kebijakan keputusan serta kesepakatan menjadi acuan Pelaksanaan PPKM Level – IV, kepada masyarakat mendukung dan mentaati aturan Protokol Kesehatan, namum sebelumnya edukasi dan sosialisasi terlebih dahulu di lakukan.
Masih menunggu surat edaran Mendagri, dan rakor ini untuk mencari formulasi sehingga jika keputusan Mendagri keluar kita sudah siap.
Pembatasan jam kegiatan seperti aktivitas Usaha Kuliner dan Jasa Hiburan serta pelaku usaha akan diberlakukan pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021.
Pos Penyekatan akan dilaksanakan dibeberapa tempat di Kota Banjarbaru diantaranya Kota Citra, Q Mall, Bangkal dan Simpang perbatasan lajur keluar masuk antara Banjarbaru dan Pelaihari, dan warga diminta
tidak perlu panik dan resah, melalui pos penyekatan PPKM.
Sementara itu Dandim 1006/Banjar Letkol Inf Imam Muchtarom mendukung adanya kebijakan pemerintah daerah untuk membatasi kegiatan warga.
Tiga hal perlu kita disampaikan
diantaranya kita masih menunggu surat Kemendagri terkait keputusan Banjarbaru darurat PPKM Livel – IV , kepada media membantu publikasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat.
Pembatasan yang dilakukan pemerintah dikarenakan sebaran virus Covid-19 semakin meningkat. Bentuk dukungan TNI AD tentunya melibatkan personel untuk menjalankan kebijakan itu, yang terpenting jangan lupa berdoa ” Harap Dandim. (pendim 1006/Mtp)
Editorial : Muhammad Hatim