SUAKA – Jakarta, Temuan Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK menjadi ASN, dipertanyakan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI).
Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar melalui pesan tertulisnya kepada media ini Jumat, (23/7/2021) mengaku meragukan hasil temuan itu, karena terkesan ada yang dipaksakan dalam hasil temuan Ombudsman. Sebab, sejauh ini KPK sudah menjalankan perintah undang-undang dengan berhasil melakukan TWK.
“Menurut kajian dan penilaian kami KPK telah selesai menjalankan perintah undang-undang, kerap tidak terlihat apa yang disibut-sebut oleh Ombudsman, kami meminta Ombudsman untuk tidak menggiring opini terhadap KPK serta tidak melakukan intervensi terhadap proses seleksi calon pegawai KPK,” tegasnya.
Dedi menilai sudah seharusnya Ombudsman menghargai dan menghormati hak KPK dalam menjalankan aturannya pada proses rekrutmen calon pegawainya.
Setiap asesmen diatur dalam undang-undang semua lembaga harus menghargai aturan-aturan lembaga masing-masing instansi. Perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK. Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020,” Jelasnya.
Sambungnya, seharusnya Ombudsman sebagai lembaga negara menghormati kebijakan KPK karena sama-sama melakukan proses penindakan, termasuk mendukung proses rekrutmen setiap calon ASN yang sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan NKRI.
Editorial : barlis