SuaraKalimantan.com, MARTAPURA – AKesiapan Babinsa dan Babinpotdirga (Bintara Pembina Potensi Firgantara TNI-AU ) , Bhabinkamtibmas terkait kebijakan Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III. Kamis (22/7/2021)
Dan sejak tanggal 21-31 Juli 2021 menyusul tingginya kasus penyebaran COVID-19 selama sepuluh hari ke depan sesuai surat KPC PEN pusat yang menetapkan status Banjarbaru level III penyebaran COVID-19,”
TNI dan Polri melalui aparat gabungan siap bertugas ,ujar .Sersan Kepala Suladi Babinsa Kodim 1006/Bjr
saat usai menerima perintah dan arahan Komandan Kodim 1006/ Banjar Letkol Inf IMAM MUCHTAROM di aula Gawi Sabarataan Pemkota Banjarbaru.
Sertu Suladi Babinsa yang ditugaskan di Koramil -12/LA langsung menerima perintah dari Dandim 1006/Banjar bahwa, kali Ini TNI-Polri yang merupakan garda terdepan untuk membantu Pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19, serta melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro sebagai fungsi penanggulangan Covid-19.
Kami Babinsa dan Bhabinkamtibmas selalu melakukan pengawasan diwilayahnya masing-masing serta mengupdate data warga yang terpapar Covid-19.
Dan ini perintah akan kami lakukan bertugas membantu pemerintah Kota Banjarbaru selama 10 hari kedepan. (pendim 1006/Mtp)
Editorial : Muhammad Hatim