5 Karaoke Tak Berizin di Tanah Bumbu di Sanksi

Salah Satu Tempat Hiburan Malam (Warung Karaoke) Tak Miliki Izin/Poto Istimewa

 

SUAKA – BATULICIN, Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar kabupaten Tanah Bumbu bertindak tegas terhadap pelaku usaha hiburan malam yang tak mengantongi izin.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar M. Putu Wisnu Whardana saat dihubungi suarakalimantan.com Selasa, (13/7/2021) membenarkan kalau pihaknya telah memberikan Sanksi administratif berupa surat teguran tertulis pada tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin.

“Iya, memang benar mas,” kata M. Putu Wisnu Whardana melalui pesan singkat WhatsApp.

Menurut Wisnu, Petugas juga mendapati ada pengunjung karaoke yang sedang meminum minuman berakohol didalam ruang karaoke. Kemudian petugas mengamankan minuman untuk dijadikan barang bukti dan selanjutnya dimusnahkan.

“Kami memberikan surat larangan untuk beroperasi kepada pemilik karaoke yang belum memiliki izin, sedangkan untuk pengunjung dan pemilik karaoke lain yang melanggar perda akan dikenakan sanksi dan surat teguran.” Jelasnya.

Giat tersebut adalah operasi patroli ketertiban dan ketentraman umum di tengah pandemi Covid-19 guna memberikan rasa aman di masyarakat, serta menyongsong kabupaten Tanah Bumbu menjadi Serambi Madinah. Pungkasnya.

Diketahui kelima tempat itu yakni karaoke dan cafe yang beroperasi dikawasan Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. (barlis)

Dibaca 1,278 kali.
Baca Juga:  Walikota Banjarbaru Bersama Dandim Martapura Panen Perdana Buah Melon Paguyuban Cempaka

1 komentar untuk “5 Karaoke Tak Berizin di Tanah Bumbu di Sanksi”

  1. Alaahh nggk ush in it ini itu..sama aja.justru dri hasil d rajia itulh kadng sbgian d pakai.dia juga cri makan cuy ,dia juga mncukupi kluarga mreka dmi masa depn ank2 x.
    Klo bsagk ush d sngaja gtu lh d pamerkn bgtu .mreka x kasihan ,smntara klian enk dpt gaji pasti dan fasilits trcukupi.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top