SuaraKalimantan.Com – Banjarmasin. ADANYA Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat studi banding Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Kalimantan Selatan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas tertunda.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Provinsi Kalimantan Selatan, Aspihani Ideris kepada sejumlah wartawan, sore Senin (12/7/2021).
“Ya benar saudaraku, studi banding Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya beserta sejumlah anggota DPRD Kalsel dan anggota DPRD Kabupaten Banjar di tunda,” kata Aspihani.
Menurut Aspihani, rencana studi banding ke DPRD Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah tersebut sudah direncanakan dengan prosedur yang ada.
“Sebelumnya kita sudah bertemu langsung dengan Sekwan Kapuas, disaat itu langsung menyerahkan surat keinginan studi banding dan disanalah disepakati jadwal studi banding tersebut, yaitu besok (Selasa, 13 Juli 2021),” ucap Aspihani.
Namun, kata Aspihani sehubungan terbitnya Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor
360/280/SATGAS-COVID/KPS.2021 tanggal 9 Juli 2021 tentang Pengetatan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Rangka
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten
Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, berdampak tertundanya studi banding tersebut.
Dalam surat yang di tandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati Kapuas, bapak Drs. SEPTEDY, M.Si tersebut menyampaikan dua hal, yaitu pertama, Kami atas nama Pemerintah daerah Kabupaten Kapuas mengucapkan
terimakasih atas rencana kunjungan dari DPRD Provinsi Kalimantan
Selatan, dan kedua, Mengingat saat ini khususnya Kabupaten Kapuas sedang memberlakukan
PPKM guna pengendalian penyebaran virus COVID-19, dan pembatasan keluar masuk orang dari dan ke Kabupaten Kapuas, maka dengan ini kami sarankan agar kunjungan tersebut ditunda sampai PPKM di
Kabupaten Kapuas dibuka kembali, papar tokoh Pemuda Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk ini.
“Kita hormati keputusan Pemerintah Kabupaten Kapuas, artinya studi banding tentang pemekaran daerah yang direncanakan buka gagal, namun hanya tertunda. Insya Allah setelah PPKM berakhir, studi banding Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini akan kami laksanakan, waktunya sih mungkin setelah lebaran idul adha ini,” ujar Aspihani.
Aspihani berharap, tertundanya studi banding ke DPRD Kapuas itu menjadikan motivasi dan semangat perjuangan panitia penuntutan Gambut Raya semakin bertambah, tukasnya. (Red)