SUAKA – KOTABARU. Perjuangan nasabah terus dilakukan demi terwujudnya harapan mereka untuk kembalinya uang tabungan yang di salah gunakan oleh oknum pegawai pos Indonesia yang tidak lain adalah mantan kepala cabang pos kelumpang selatan.
Proses yang sudah memakan waktu cukup lama kurang lebih 6 bulan, dimulai dari pengumpulan pengajuan berkas diantaranya permohonan pengembalian tabungan,foto kopi rekening, KTP dan sebagainya di pos induk batulicin, bahkan hingga ke tingkat regional banjarbaru pun dilakukan oleh sejumlah nasabah pos indonesia demi mengharap uangnya segera kembali.
Bahkan pernah salah seorang pejabat tinggi pos indonesia pernah memberikan keterangan bahwa setelah pengumpulan berkas tersebut maka uang nasabah akan segera cair dan tidak memerlukan waktu yang lama.
Namun justru hingga sekarang kasusnya tak kunjung selesai dan terbilang semakin ruwet. bahkan sekarang kasus ini pun harus melalui proses pemeriksaan oleh kejaksaan tinggi kepada sejumlah nasabah sebagai saksi.
waktu berlarut lama hingga berproses ke tingkat kejaksaan.tapi anehnya, terduga pelaku yang tidak lain adalah mantan kepala cabang pos Indonesia yang menyalah gunakan uang nasabah sebesar 1,8 miliyar pun masih di pekerjakan di kantor pos induk yang membuat para korban semakin geram.
Sejumlah nasabah pun kesal karena harus berproses lagi ke kejaksaan yang tentunya harus memerlukan waktu, tenaga terlebih biaya.
“semakin ribet aja ini gara gara Didi, “cetus salah seorang nasabah.
Sementara koordinator nasabah terus berupaya memberikan semangat kepada nasabah lainnya agar terus sabar dan selalu berdoa agar prosesnya cepat selesai dan uang nasabah bisa kembali secepatnya.
“terus semangat kawan berikan informasi yang sejujur – jujurnya kepada jaksa, karena kesaksian bapak ibu sangat bermanfaat pada proses di kejaksaan ini, ” tulis Sakran di grup whatsapp nasabah pos.
Hari ini, kamis (01/07/2021) pemeriksaan nasabah di lakukan di kejaksaan negeri Kotabaru mengingat jarak antara kelumpang selatan lebih dekat ke kejaksaan Kotabaru ketimbang ke kejaksaan negeri batulicin.
Sehingga pemeriksaan nasabah sebagai saksi di lakukan di kejaksaan negeri Kotabaru. (Ardiansyah)