SuaraKalimantan.Com – Kalsel. TERKAIT kabar angin keberangkatan belasan para jurnalis yang bertugas diwilayah Tanah Laut (Tala) ke-Malang Jawa Timur menuai pertanyaan dari tokoh aktivis Kalimantan Selatan.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan, Aspihani Ideris kepada media ini saat dihubungi via phone Sabtu, (27/3/2021).
Menurutnya, Patut dipertanyakan keberangkatan para jurnalis tersebut dalam rangka apa dan menggunakan dana siapa?
“Jika mereka diberangkatkan menggunakan dana APBD dan anggarannya tidak termasuk di dalam Peraturan Daerah atau Perda, maka itu adalah sebuah penyalahgunaan wewenang dan bisa dikatagorekan dan patut di indikasikan dengan istilah korupsi, karena menggunakan dana APBD bukan pada penempatannya jelas-jelas tidak dibenarkan. Namun jika menggunakan dana sumbangan dari pihak ketiga, maka itu adalah hal yang wajar dan sah-sah saja,” Kata Aspi sapaan akrab sehari – harinya.
Aspi pun menukil Pasal 27 ayat (1) PP 12 Tahun 2019 merupakan bagian kesatuan yang terdiri atas: 1. Pendapatan Daerah; 2. Belanja Daerah; dan 3. Pembiayaan Daerah. Struktur APBD tersebut sudah jelas diatur baik Pengeluaran dan penggunaan keuangan dari APBD itu harus disetujui sekaligus dikontrol oleh DPRD setempat.
“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD ini adalah dana yang bersumber dari rakyat dan tentunya juga untuk kepentingan rakyat itu sendiri,” ujar Dosen Hukum di salah satu perguruan tinggi ternama di Banjarmasin ini.
Dijelaskannya, APBD juga merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah setempat.
“Tahun anggaran APBD ini meliputi masa satu tahun, mulai dari awal tahun per 1 Januari sampai dengan akhir tahun tanggal 31 Desember. Artinya setiap penggunaan dana APBD harus termaktub di dalam Perda yang ditetapkan oleh DPRD,” paparnya.
Menjadi pertanyaan juga, kata Ketua Umum P3HI ini, apakah keberangkatan para Jurnalis ke Jawa Timur tersebut sudah mendapatkan persetujuan DPRD setempat lewat paripurna dalam pengesahan peraturan daerahnya?
“Kalau keberangkatan mereka itu untuk kepentingan rakyat dan disetujui oleh DPRD Tanah Laut termaktub didalam Perda APBD saya rasa itu sah-sah saja dan dibenarkan secara hukum, namun jika hanya jalan-jalan dan biayanya tidak terdaftar di dalam APBD maka itu tugas BPK dan BPKP lah yang mengauditnya,” tegas Aspihani.
Selain itu pula, jelas tokoh pengacara Kalsel ini, setiap penggunaaan dana APBD harus ditelisik akuntabilitasnya dan bisa dipertanggung jawabkan melalui audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Kalau toh keberangkatan tersebut tidak sesuai dengan koridur yang ada, tukas Aspihani, maka sama halnya mereka tersebut patut di duga melakukan korupsi berjamaah sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (barlis)