Konflik Antara PT.KMJ/PT.DWK Dengan Ruhyat Tayudin Berujung DamaiĀ 

SuaraKalimantan.com, Palangka Raya

Setelah sebelumnya telah dilakukan dua kali mediasi Tripartid padaĀ  Rabu (3/6/2021) dan Kamis (9/6/2021) oleh tim Mediator Disnakertrans Kalteng akhirnya konflik antara buruh sawit dengan perusahaan sawit berujung damai di meja perundingan.

Nashir Hayatul Islam, SH selaku Penasehat Hukum Ruhyat Tayudin yang mendampingi menyatakan bahwa Ruhyat Tayudin dalam mediasi tersebut menjelaskan bahwa kliennya pasca operasi pemasangan tulang belakang di RS.Doris Slyfanus pada (1/12/2020) telah mendapatkan surat keterangan dokter dr. Bintang bahwa yang bersangkutan tidak bisa lagi berkerja keras karena sakit yang berkepanjangan dan layak mendapatkan unfitwork.

Nashir lebih detail menuturkan permohonan maafnya karena ada tragedi miskomunikasi, bahwa dalam kasus penjemputan klien kami beberapa waktu yang lalu pasca operasi ternyata merupakan niat baik dari pihak Perusahaan agar klien kami bisa beristirahat di kebun dan bisa mendapatkan pemantauan serta perawatan khusus dari Dokter Kebun yang telah disediakan oleh PT.KMJ/PT.DWK.

“Selama sakitnya klien kami Ruhyat Tayudin, hingga saat ini masih mendapatkan hak-haknya mendapatkan gaji bulanannya sesuai porsinya,” tegas Nashir pada Selasa (15/6/2021).

Dirinya juga menegaskan, sekalipun yang bersangkutan harus beristirahat di Kota Palangka Raya karena setiap dua minggu sekali harus mendapatkan pengobatan terapi tulang belakang dari pihak Dr.Bintang.

Sementara itu dalam sidang mediasi Tripartid tahap dua di Disnakertrans Kalteng, Ruhyat Tayudin telah mengajukan permohonan perjanjian bersama yang mana perjanjian bersama tersebut akan di tanda tangani pada hari Senin depan (21/6/2021).

Yohanes Eka Irawanto, SE

Dibaca 137 kali.
Baca Juga:  BNN Sita Aset Rp 3,9 Miliar Dugaan Hasil Pencucian Uang Perdagangan Narkoba

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top