SuaraKalimantan.Com – Palembang. TAUFIK Hidayat alias Opik, kurir 25 kg sabu-sabu dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (14/6/2021).
Pada persidangan tersebut, Taufik Hidayat dirinya mengaku dijebak dan meminta dibebaskan dari segala tuntutan pidana yang menjeratnya.
Hal itu diketahui saat terdakwa melalui penasihat hukumnya Nala Praya SH menyampaikan pembelaan atas tuntutan (pleidoi) secara tertulis di hadapan majelis hakim yang mengadili.
Dalam pleidoi yang dibacakan tersebut, terdakwa merasa sangat keberatan dengan tuntutan pidana yang dijatuhkan berupa pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum, dikarenakan terdakwa merasa telah dijebak seseorang yang menyuruh terdakwa untuk mengantarkan sabu-sabu dari Pali tujuan Sekayu.
“Berdasarkan pengakuan klien kami bahwa dirinya merasa dijebak seseorang bernama Rahman (DPO) mengantarkan sabu-sabu tersebut,” ungkap Nala Praya usai sidang.
Nala juga menjelaskan bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa Taufik Hidayat mengaku tidak mengetahui jika barang yang hendak diantarkan itu adalah sabu-sabu.
“Dalam fakta persidangan klien kami mengatakan dirinya tidak mengetahui jika barang yang dijemputnya, atas perintah Rahman (DPO) adalah narkotika jenis sabu dengan berat netto 25 kilogram. Rahman mengatakan jika barang yang dimaksud hanya alat-alat untuk perbaikan mobil,” jelasnya.
Nala meminta kepada majelis hakim PN Palembang yang diketuai Erma Suharti SH MH untuk mempertimbangkan pleidoi yang disampaikan agar kliennya dapat dibebaskan dari segala tuntutan pidana yang menjeratnya.
Setelah mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menunda sidang Selasa (15/6/2021) besok dengan agenda pembacaan tanggapan (Replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diberitakan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut terdakwa Taufik Hidayat dengan hukuman pidana mati.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa Taufik Hidayat alias Opik diminta seorang bernama Rahman (DPO) untuk mengambil paket yang dimaksud di Kabupaten Pali, lalu diantarkan ke kawasan Kota Sekayu.
Taufik Hidayat menyetujui perintah tersebut dengan imbalan yang dijanjikan Rahman (DPO) sebesar Rp15 juta.
Dengan mengendarai mobil, Taufik langsung menuju lokasi yang telah ditentukan, dan setibanya di jalan Palembang-Sekayu jalur simpang empat Balai Agung, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, terdakwa menemui dua orang yang tidak dikenal meletakkan satu kardus berwarna cokelat ke dalam mobil yang dikendarai terdakwa.
Tak lama kemudian, petugas dari Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap terdakwa, namun dua orang laki-laki tersebut melarikan diri dengan mengendarai mobilnya. (red)